Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Barut ringkus terduga pelaku arisan bodong, korban rugi Rp145 juta

Jumat, 12 Juni 2026 21:30 WIB
Image Print
Tersangka KDA pada saat diamankan dk Mapolres Barito Utara. ANTARA/HO-Polres Barito Utara.

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah meringkus seorang wanita berinisial KDA (44), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok arisan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta.

“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan warga,” kata Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Singgih Febiyanti, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, Jumat.

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban berinisial AP (44) menerima penawaran arisan dari tersangka pada Minggu (19/4/2026) di kediamannya di Jalan Bangau Gang Garuda, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Baca juga: Polres Barito Utara ungkap 21 kasus kejahatan jalanan, 30 pelaku ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menawarkan arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga mata untuk periode Februari, Maret, dan April 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” ucapnya.

Karena percaya dengan informasi yang disampaikan, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Baca juga: Polisi ungkap tuntas kasus pembunuhan di batas Kalteng-Kaltim

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima dana hasil arisan sebagaimana yang ditawarkan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Polres Barito Utara ungkap penimbunan Pertalite dan Solar subsidi di Jingah

Novendra menjelaskan, dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan KDA sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana,” demikian Novendra.

Baca juga: Polres Barito Utara tangkap tiga pelaku pembantaian di batas Kalteng-Kaltim

Baca juga: Tersangka keempat pembantaian di Barito Utara ditangkap di Kutai Timur



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026