
Disdukcapil Kapuas terima sertifikat hak cipta Simpel WA dari Kemenkum

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas resmi menerima sertifikat surat pencatatan ciptaan atau hak paten/kekayaan intelektual atas Aplikasi Sistem Pelayanan Online Berbasis WhatsApp (Simpel WA) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah.
“Dengan diterimanya hak paten atau cipta ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik,” kata Kepala Disdukcapil Kapuas Yanmarto di Kuala Kapuas, Sabtu.
Selain itu, juga memberi kepastian hukum sistem pelayanan yang digunakan aman, resmi dan diakui negara. Memacu motivasi internal agar jajaran Pemkab Kapuas terus melahirkan inovasi baru.
“Hak kekayaan intelektual ini juga menandai babak baru pelayanan publik yang semakin inklusif, modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna mewujudkan Kapuas Bersinar,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kapuas sambut kepulangan 53 jamaah haji
Dia mengatakan Simpel WA penting dalam portal layanan online Disdukcapil Kapuas, sebagaimana dapat dilihat dalam situs web layanan terintegrasi Disdukcapil setempat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kapuas dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, mudah, transparan dan berwujud digital.
Inovasi Simpel WA bertujuan memangkas jarak dan waktu, merupakan terobosan yang dirancang khusus mempermudah masyarakat Kapuas dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Dengan memanfaatkan WhatsApp, warga tak perlu lagi mengantre panjang di kantor dinas, tetapi cukup berinteraksi dengan sistem layanan online dari rumah atau dari wilayah pelosok sekalipun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Laila Rahmawati memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kapuas.
Langkah mendaftarkan hak cipta ini dinilai sebagai contoh baik bagi instansi pemerintah daerah lainnya terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas inovasi berbasis teknologi, juga dalam rangka penguatan perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi pelayanan publik daerah.
Baca juga: Pemkab Kapuas berlakukan tarif baru retribusi RPU mulai 1 Agustus 2026
Baca juga: Pemkab Kapuas komitmen dukung penuh program Makan Bergizi Gratis
Baca juga: Tim Stranas PK dan KPK RI tinjau pelaksanaan MBG di Kapuas
Pewarta : All Ikhwan
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
