
Legislator Kotim tegaskan PBS harus selaras dengan kebijakan pemerintah

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan perusahaan besar swasta (PBS) sektor kelapa sawit harus mendukung dan berjalan searah dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait tata niaga crude palm oil (CPO).
“Mereka menurunkan harga setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan ekspor CPO melalui BUMN. Tiba-tiba mereka turunkan harga begitu saja sehingga seolah-olah kebijakan dan keputusan Presiden itu salah, karena membenturkan dengan petani-petani. Ini seharusnya jangan terulang lagi,” kata Anggota DPRD Kotim Andi Lala di Sampit, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Andi Lala menyikapi sempat turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kotim usai pemerintah pusat mengumumkan kebijakan ekspor CPO melalui badan usaha milik negara (BUMN), yang dinilai memicu keresahan di kalangan petani swadaya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, langkah pemerintah pusat membuka jalur ekspor CPO merupakan upaya memperkuat tata kelola industri sawit nasional sekaligus memperluas akses pasar komoditas unggulan Indonesia di tingkat global.
Oleh sebab itu, ia menilai perusahaan sawit seharusnya mendukung kebijakan tersebut dengan menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani, bukan justru mengambil kebijakan yang memicu keresahan masyarakat maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap program pemerintah.
“Kalau seperti itu, maka petani menjadi kelompok yang paling terdampak ketika terjadi penurunan harga TBS, sebab sebagian besar masyarakat di Kotim menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan sawit,” ujarnya.
Andi menilai kondisi tersebut dapat mempengaruhi daya beli masyarakat hingga perekonomian daerah secara keseluruhan.
Baca juga: Disbudpar Kotim gandeng industri kreatif untuk produksi konten edukasi
Ia pun meminta perusahaan lebih terbuka terkait mekanisme dan dasar penetapan harga TBS agar petani memahami faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga dan tidak menimbulkan spekulasi di lapangan.
“Jangan sampai petani menjadi korban. Ketika Presiden Prabowo dan pemerintah berupaya membuka peluang pasar melalui ekspor CPO, justru muncul kebijakan yang membuat masyarakat mempertanyakan manfaatnya. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Andi juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga sawit, khususnya dalam proses penetapan harga TBS di tingkat perusahaan maupun pabrik kelapa sawit.
Menurutnya, pengawasan yang optimal penting dilakukan untuk memastikan harga yang diterima petani tetap berada pada angka yang wajar dan sesuai kondisi pasar, sehingga kesejahteraan petani sawit dapat terus terjaga.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD Kotim bersama pemerintah daerah, perusahaan sawit dan pemangku kepentingan lainnya, Andi Lala juga mendorong agar harga TBS di tingkat petani bisa dipertahankan di atas Rp3.000 per kilogram.
Harga tersebut dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan usaha petani swadaya yang selama ini cukup rentan menghadapi fluktuasi harga komoditas sawit di pasar nasional maupun internasional.
DPRD Kotim akan terus mengawal tata niaga sawit di daerah agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya mendukung stabilitas industri perkebunan, tetapi juga benar-benar memberikan perlindungan kepada petani sebagai salah satu pelaku utama sektor sawit.
“Kami di DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar petani mendapatkan perlindungan dan kepastian harga yang adil,” demikian Andi Lala.
Baca juga: Sapriyadi, anak petani korban sengketa lahan yang kini mendedikasikan diri membela hak masyarakat
Baca juga: Expo Education Mentawa Baru Ketapang dorong lahirnya inovasi pendidikan
Baca juga: DKUKMPP Kotim siap evaluasi rantai distribusi Minyakita
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
