Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Barut dan Kemenkum Kalteng perkuat landasan hukum dua raperda inisiatif dewan

Rabu, 17 Juni 2026 20:06 WIB
Image Print
Ketua dan anggota DPRD Barito Utara melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 11–12 Juni 2026 dalam rangka memastikan dua raperda inisiatif DPRD di Palangka Raya. ANTARA/HO-Setwan Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk memperkuat landasan hukum dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD setempat.

"Koordinasi ini penting untuk penyusunan dan sinkronisasi naskah akademik sebagai fondasi utama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini di Muara Teweh, Rabu.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Hukum merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan dua raperda inisiatif DPRD yakni raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, memiliki landasan akademik yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Penyusunan naskah akademik, kata dia, bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang jelas serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"DPRD Barito Utara berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.

Mery mengatakan terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani dinilai regulasi tersebut sangat penting mengingat sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Barito Utara.

Melalui perda tersebut diharapkan petani memperoleh perlindungan, pendampingan, serta dukungan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.

Sementara itu, raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum dinilai penting untuk menciptakan penataan wilayah yang lebih tertib, memudahkan pelayanan publik, serta menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah dan identitas daerah.

“Kami berharap melalui sinergi dan pendampingan dari Kementerian Hukum, proses penyusunan naskah akademik dapat berjalan lebih komprehensif sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan DPRD Barito Utara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mery Rukaini bersama Wakil Ketua II DPRD Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Bapemperda Sri Neni Trianawati, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Kegiatan juga melibatkan tim penyusun naskah akademik dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Melalui koordinasi tersebut, DPRD Barito Utara berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan menghasilkan peraturan daerah yang mampu mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara.

Baca juga: Legislator Barut minta gencarkan edukasi bahaya konsumsi obat sembarangan

Baca juga: Kejari Barito Utara musnahkan barang bukti 22 perkara

Baca juga: Legislator Barito Utara dukung pendidikan karakter sejak dini



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026