
Tari Budayanti Usop ajukan keberatan, minta Senat UPR buka dokumen pemilihan rektor

Palangka Raya (ANTARA) - Bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Tari Budayanti Usop, mengajukan surat keberatan kepada Senat UPR terkait hasil penetapan bakal calon rektor yang telah diumumkan panitia.
"Kami telah menyampaikan surat keberatan sekaligus meminta salinan berita acara dan surat penetapan yang menjadi dasar keputusan panitia. Dokumen itu penting untuk kami pelajari secara menyeluruh," kata Tari, Rabu.
Melalui surat tersebut, dia juga meminta panitia dan Senat UPR memberikan akses terhadap dokumen yang menjadi dasar penetapan hasil seleksi bakal calon rektor. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses.
Selama ini, para bakal calon hanya memperoleh informasi berupa pengumuman hasil penetapan yang dipublikasikan melalui laman resmi universitas tanpa disertai dokumen pendukung yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Kami hanya menerima pengumuman hasil. Berita acara maupun surat penetapan tidak pernah diberikan. Karena itu kami meminta akses terhadap dokumen tersebut agar proses ini dapat dipahami secara utuh dan transparan," ucapnya.
Tari menilai seluruh tahapan pemilihan pimpinan perguruan tinggi seharusnya mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, termasuk memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami dasar keputusan yang diambil penyelenggara.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan administrasi untuk mengajukan keberatan.
"Kami berharap ada respons secepatnya. Sebelum ada jawaban resmi atas keberatan yang kami ajukan, sebaiknya tahapan berikutnya ditunda terlebih dahulu hingga ada kepastian dan keputusan yang final," ujarnya.
Baca juga: 1.381 peserta ikuti UTBK SMMPTN Barat 2026 di UPR
Menurut Tari, penundaan sementara tahapan lanjutan diperlukan agar seluruh proses dapat berjalan dengan kepastian hukum dan menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Ia menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Senat UPR maupun panitia pemilihan sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh.
"Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana tanggapan yang diberikan. Jika nantinya tidak memberikan kepastian atau penyelesaian yang memadai, tentu opsi menempuh gugatan ke PTUN tetap terbuka," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor UPR Periode 2026–2030, Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd, menjelaskan empat bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi ketentuan pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Menurutnya, regulasi tersebut mensyaratkan calon pemimpin perguruan tinggi negeri memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara maupun ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN, atau paling rendah pernah menduduki jabatan eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Di lingkungan UPR, nomenklatur yang digunakan mengacu pada ketua jurusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya.
"Panitia melaksanakan seluruh tahapan verifikasi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, Statuta Universitas Palangka Raya, dan Organisasi serta Tata Kerja Universitas Palangka Raya sebagai dasar penilaian persyaratan pengalaman manajerial bakal calon rektor," demikian Joni.
Baca juga: UPR wisuda 810 mahasiswa, Rektor minta lulusan siap hadapi tantangan zaman
Baca juga: Empat bakal calon lolos verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR 2026-2030
Baca juga: FKIP UPR Prodi Bahasa Inggris galakkan 'English Hours' di perpustakaan Kalimantan Tengah
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
