
Profesor UPR resmi ditahan, Kejari dalami dugaan korupsi anggaran pascasarjana

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi menahan mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022, berinisial YL, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum selesai dilaksanakan.
"Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pada tahap ini tersangka juga dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi melalui Kasi Intelijen Hadiarto, Rabu.
Penahanan dilakukan usai tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Setelah keluar dari Gedung Kejari Palangka Raya sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan, YL langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
Baca juga: Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR
Dalam proses tersebut, tersangka mendapat pengawalan petugas dan didampingi penasihat hukumnya. Penahanan menjadi bagian dari tahapan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum, terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan," ucapnya.
Hadiarto menegaskan, Kejari Palangka Raya menargetkan proses penuntutan berjalan cepat mengingat masa penahanan pada tahap ini hanya berlangsung selama 20 hari. Berkas perkara pun dipersiapkan agar segera dapat disidangkan.
Baca juga: Kejari terus selidiki kasus dugaan korupsi di UPR
Jaksa berharap pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga proses persidangan dapat segera dimulai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami dalam satu hingga dua minggu ke depan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019–2022.
Baca juga: Kejati Kalteng Terus Kembangkan Kasus Korupsi UPR
Baca juga: Berikut nama-nama pendaftar calon rektor UPR
Baca juga: Daftar calon rektor UPR, Tari Budayanti Usop usung kampus berbasis nilai Pancasila
Berdasarkan hasil audit, kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,438 miliar.
Selama proses penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejari Palangka Raya telah memeriksa sekitar 90 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti.
Penyidik juga menduga tersangka memerintahkan staf yang bukan bendahara menjalankan fungsi kebendaharaan, tidak melakukan pengujian dokumen anggaran, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima aliran dana dari pengelolaan anggaran tersebut.
"Terkait kemungkinan tersangka baru, kami akan mengambil langkah lebih lanjut berdasarkan perkembangan penanganan perkara. Saat ini belum dapat kami sampaikan secara rinci," demikian Hadiarto.
Baca juga: Kasus Korupsi UPR, Peran Tersangka YG Masih Didalami, Tersangka Lain Menyusul?
Baca juga: UPR wisuda 810 mahasiswa, Rektor minta lulusan siap hadapi tantangan zaman
Baca juga: Empat bakal calon lolos verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR 2026-2030
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
