Logo Header Antaranews Kalteng

Dishub Kotim siapkan sanksiberi efek jera pelanggar aturan

Rabu, 17 Juni 2026 22:41 WIB
Image Print
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Raihansyah. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyiapkan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan tonase berlebih yang masih nekat melintas di jalan dalam kota.

“Dishub memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, tapi kami bisa mengambil tindakan dari segi KIR. Kalau masih melanggar mungkin akan kami blokir KIR nya,” Kepala Dishub Kotim Raihansyah di Sampit, Rabu.

Hal ini ia sampaikan menyikapi masih maraknya kendaraan dengan tonase berlebih yang masuk jalan dalam kota, padahal secara aturan hal itu dilarang karena selain mengancam keselamatan sesama pengguna jalan di kawasan yang padat, juga berdampak pada kerusakan jalan.

Raihansyah menjelaskan, mengatakan pihaknya selama ini terus melakukan berbagai upaya pengawasan dan sosialisasi agar kendaraan bertonase besar tidak lagi masuk ke kawasan kota.

Pengawasan juga dilakukan setiap hari kerja oleh petugas dari Bidang Lalu Lintas Dishub Kotim di sejumlah titik rawan yang kerap dilalui kendaraan besar. Langkah tersebut dilakukan agar aturan pembatasan kendaraan berat dapat berjalan efektif.

Disamping itu, pemerintah juga sudah menyediakan jalur alternatif bagi kendaraan bermuatan besar maupun kendaraan berat agar tidak langsung melintasi jalan dalam kota, yakni Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Lingkar Utara yang kini sudah mulus.

“Jadi untuk, kami sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya kemarin kami memasang petunjuk arah baliho di semua titik yang masuk truk-truk yang melebihi kapasitas,” ungkapnya.

Ia tidak memungkiri masih ada saja pengemudi atau pemilik kendaraan berat yang bandel dan tetap masuk ke dalam kota dengan berbagai alasan. Menurutnya, sebagian besar sopir truk sebenarnya sudah mengetahui aturan larangan tersebut.

Baca juga: Pemkab Kotim targetkan lelang proyek infrastruktur selesai Juni

Kendati begitu, masih banyak pengemudi yang memilih melintas dalam kota dengan alasan jalur lingkar lebih jauh dan kondisi jalan dinilai kurang nyaman.

“Alasan mereka yang pertama adalah jauh lewat sana. Kedua adalah di sana jalannya bergelombang dengan ada beberapa box culvert yang tinggi sehingga mengganggu mobil mereka,” ungkapnya.

Disamping itu, ia mengaku ada beberapa pengusaha gudang di kawasan Jalan Kapten Mulyono dan Jalan H.M. Arsyad bahkan telah menghubungi Dishub terkait aktivitas distribusi barang mereka.

Namun, Dishub tetap meminta aktivitas bongkar muat dilakukan melalui sistem pelangsiran dari kawasan Lingkar Selatan menggunakan kendaraan yang lebih kecil seperti pikap maupun truk engkel.

Raihansyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan dispensasi kepada perusahaan maupun pemilik gudang yang meminta kendaraan besar tetap diperbolehkan masuk ke wilayah kota.

“Kami tidak memberikan dispensasi apa pun berkaitan dengan hal tersebut. Kami sarankan mereka tetap melakukan pelangsiran di daerah Lingkar Selatan dengan pikap ataupun truk-truk engkel,” tegasnya.

Dishub Kotim menilai aturan itu harus tetap ditegakkan demi kepentingan bersama, khususnya untuk menjaga kondisi jalan provinsi agar tidak cepat rusak akibat kendaraan bertonase berlebih.

Raihansyah mengungkapkan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan ancaman dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait kondisi jalan yang terus mengalami kerusakan apabila tidak ada pengendalian kendaraan berat.

“Saya bilang, ini adalah untuk keamanan kita bersama, untuk keamanan masyarakat. Karena kami juga menjaga ancaman Gubernur Kalimantan Tengah, apabila jalan provinsi ini rusak terus dan tidak ada kepedulian dari kabupaten, jalannya ini akan diserahkan ke kabupaten,” terangnya.

Baca juga: Bapenda Kotim gencarkan strategi layanan jemput bola

Dishub Kotim juga meminta peran aktif masyarakat untuk membantu pengawasan di lapangan dengan melaporkan kendaraan besar yang masih melanggar aturan masuk kota.

“Kedepannya kalau memang ini kedapatan kami di lapangan atau apabila masyarakat menemukan truk yang besar masuk ke dalam kota, mohon informasi ke kami, foto plat nomornya, jamnya berapa. Yang penting plat nomornya, akan kami tindak lanjuti,” pintanya.

Kedepannya, Dishub Kotim bersama Satlantas Polres Kotim akan terus melakukan pembenahan, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan besar yang tetap masuk kawasan kota.

Terkait sanksi, Raihansyah mengakui Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum di jalan.

Namun pihaknya telah menyiapkan langkah administratif sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar yang berulang kali mengabaikan peringatan.

Ia menambahkan, pemblokiran uji KIR akan menjadi langkah terakhir apabila pengemudi maupun perusahaan tetap membandel meski telah beberapa kali diberikan surat peringatan.

“Apabila peringatan-peringatan sudah beberapa kali kami lakukan, KIR-nya akan kami blokir nantinya ataupun nanti bersama dengan Satlantas misalkan STNK, SIM dan lain sebagainya,” demikian Raihansyah.

Baca juga: Peningkatan pelayanan adminduk di Kotim diapresiasi masyarakat

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi kemudahan bagi petani membeli BBM di SPBU

Baca juga: Pemkab Kotim komitmen tuntaskan perizinan listrik wilayah selatan



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026