
Permudah bayar pajak, BPPD Barito Utara buka layanan PBB-P2 di CFD

Muara Teweh (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pramuka Muara Teweh, Minggu.
“Melalui kegiatan CFD ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD," kata Kepala BPPD Barito Utara Jufriansyah.
Menurut dia kehadiran layanan PBB-P2 di lokasi Car Free Day merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Layanan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang memanfaatkan momentum Car Free Day untuk berolahraga sekaligus memperoleh berbagai pelayanan publik, termasuk pembayaran dan konsultasi terkait PBB-P2 pada tahun ini penerimaan PBB P2 ditargetkan sebesar Rp1.452.616.500 sama tahun sebelumnya.
"Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” kata dia.
Dia mengatakan, BPPD terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan transparan. Selain pembayaran secara langsung di lokasi pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang telah disediakan pemerintah daerah.
Upaya perluasan layanan pembayaran dan digitalisasi pajak daerah menjadi salah satu strategi yang terus dikembangkan BPPD Barito Utara.
Baca juga: Shalahuddin sebut CFD untuk silaturahim dan pemberdayaan UMKM
Pada stan pelayanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2, mencetak ulang SPPT, mengecek tunggakan pajak, serta memperoleh informasi mengenai objek pajak. Petugas BPPD juga memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
Jufriansyah mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 adalah 30 November 2026. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar terhindar dari denda administrasi.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan kepemilikan tanah dan bangunan maupun perubahan data objek pajak agar data PBB-P2 selalu akurat dan mutakhir.
Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, BPPD Barito Utara berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai dengan baik demi mendukung pembangunan Kabupaten Barito Utara yang berkelanjutan.
Baca juga: Hadiri Penas, Wabup Felix ajak petani manfaatkan teknologi pertanian modern
Baca juga: Shalahuddin cek kesiapan Batara Expo 2026 dan lokasi Car Free Day
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
