Logo Header Antaranews Kalteng

Pemilik Maktour diduga berperan dalam pembagian korupsi kuota haji

Kamis, 25 Juni 2026 15:31 WIB
Image Print
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, berperan dalam pembagian kuota haji tambahan pada perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

KPK juga menduga Fuad Hasan terlibat dalam pengelolaan pembagian kuota haji tambahan yang kemudian dijual kepada calon jamaah haji.

Baca juga: Kasus kuota haji, KPK periksa bos Maktour Fuad Hasan

Budi mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan dalam jumlah lebih besar.

"Kemudian dana itu diduga mengalir dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama," kata Budi.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Baca juga: KPK periksa jejak peran bos Maktour di kasus kuota haji

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Baca juga: Kerugian negara Rp622 miliar, KPK periksa dua tersangka kuota haji

KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. KPK kemudian kembali menahan Yaqut di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Baca juga: Muhadjir Effendy mendadak datangi KPK, sinyal baru dalam polemik kuota haji

Baca juga: KPK periksa Penasihat Khusus Presiden Muhadjir Effendy terkait korupsi kuota haji

Baca juga: Kasus kuota haji, Khalid Basalamah kembalikan Rp8,4 miliar ke KPK



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026