Logo Header Antaranews Kalteng

Kasus pencurian di Kobar masih tinggi

Selasa, 30 Juni 2026 14:01 WIB
Image Print
Kegiatan siaran pers yang dilaksanakan oleh Polres Kobar di Aula Satya Prabu, Senin (29/6/2026). ANTARA/Safitri RA

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kasus pencurian di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, masih tinggi dibanding kasus lainnya yang ditangani Polres setempat selama Januari-Juni 2026 ini.

"Untuk tersangka tindak pidana pencurian sebanyak 57 tersangka, sementara untuk tindak pidana narkotika sebanyak 41 orang," kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa di Pangkalan Bun, Selasa.

Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 58 laporan polisi dalam kasus pencurian dan 28 untuk laporan polisi tindak pidana narkotika.

Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ada sebanyak 33 perkara, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 11 perkara dan pencurian biasa 14 perkara.

"Dalam kasus pencurian tersebut 42 perkara telah selesai, sementara untuk 16 perkara masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Disperindagkop UKM hadirkan inovasi dalam menjaga stabilitas harga di Kobar

Theo menambahkan, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya di antaranya STNK, BPKB sepeda motor, kendaraan bermotor roda dua, angkutan sawit, dua buah pisau, nota bukti timbang nomor buah egrek, tojok, angkong, dodos, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Barang bukti lainnya yaitu tandan buah segar kelapa sawit, keranjang berbahan plastik, galon berwarna biru tua berkapasitas 35 liter, selang, drum berbahan plastik, dan gembok hitam.

"Kerugian dari kasus tersebut kurang lebih sebesar Rp557.848.002 (lima ratus lima puluh tujuh juta delapan," sebutnya.

Theo menyampaikan, sementara untuk kasus tindak pidana narkotika terdapat 16 perkara telah dinyatakan selesai, sedangkan 12 perkara masih dalam penyidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1.041,36 gram dan delapan butir ekstasi.

"Sebanyak 901,81 gram telah dimusnahkan, sementara 139,55 gram dan 8 butir ekstasi digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium," demikian Theodorus Priyo.

Baca juga: Disdikbud Kobar paparkan aturan SPMB untuk SD

Baca juga: Bupati Kobar hadiahkan umrah gratis kepada dua petugas kebersihan

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, Bupati Kobar ajak masyarakat jaga lingkungan sehat



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026