Logo Header Antaranews Kalteng

Tiga pemberi suap anggota DPRD NTB dituntut 1,5 tahun penjara

Rabu, 1 Juli 2026 19:31 WIB
Image Print
Terdakwa kasus pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Indra Jaya Usman berjalan menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (1/7/2026). Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa anggota DPRD NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman masing-masing selama 1,5 tahun penjara karena telah memberi suap kepada belasan rekannya sesama anggota DPRD (NTB) dengan total Rp2,6 miliar untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/hma/agr

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa pemberi suap kepada belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamdan Kasim dengan penjara selama 1,5 tahun," kata Jaksa Budi Tridadi Wibawa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hamdan Kasim membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Jaksa menyatakan Hamdan terbukti bersalah melakukan suap aktif sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas seluruh uang yang diberikan terdakwa kepada anggota DPRD NTB sebagai bagian dari tindak pidana suap untuk negara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencoreng citra lembaga legislatif daerah.

"Perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat telah merusak citra DPRD NTB," ujar jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Tuntutan yang sama turut diajukan kepada terdakwa Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman. Khusus untuk Indra Jaya Usman, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Santini kemudian menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada 8 Juli 2026.

"Kalau memang Rabu pekan depan belum juga siap, dipersilakan untuk pekan selanjutnya," kata Dewi.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026