Logo Header Antaranews Kalteng

Pusat alokasikan DAK Fisik Rp51,81 miliar dukung pembangunan Kalimantan Tengah

Kamis, 2 Juli 2026 13:30 WIB
Image Print
Ilustrasi kota. (HO-Ist)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp51,81 miliar pada tahun 2026 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Saat ini penyaluran DAK Fisik masih menunggu pemenuhan persyaratan administrasi dan tahapan penyaluran dari pemerintah daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng Herry Hernawan dalam keterangannya di Palangka Raya.

Herry menyampaikan sembari tahapan pemenuhan persyaratan administrasi dan penyaluran berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun laporan terkait proyek yang akan dilakukan.

Pihaknya menjelaskan pada 2026 ini tidak semua pemerintah daerah di Kalimantan Tengah mendapat alokasi DAK Fisik dari Pusat.

Baca juga: DJPb Kalteng: Kebijakan efisiensi momentum pemda perkuat kemandirian fiskal

Beberapa daerah di Kalteng tidak mendapat DAK Fisik pada 2026 lebih dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat, sehingga berdampak pada pemangkasan DAK Fisik.

Dia menjelaskan kondisi ini juga sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam memacu Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sektor.

Namun demikian, Herry menekankan DAK Fisik bukan satu-satunya instrumen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah.

"Meskipun pada tahun 2026 terjadi penyesuaian alokasi DAK Fisik yang berdampak pada penurunan APBD di sejumlah daerah, termasuk di Kalimantan Tengah, pemerintah tetap menyediakan berbagai instrumen pembiayaan pembangunan," terangnya.

Salah satunya adalah belanja APBN yang dilaksanakan langsung oleh kementerian/lembaga melalui satuan kerja vertikal di daerah. Misalnya, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Kemudian pembangunan dan peningkatan sarana transportasi darat, laut, sungai dan udara melalui Kementerian Perhubungan. Belanja tersebut tetap dilaksanakan di daerah meskipun tidak tercatat sebagai bagian dari APBD.

Baca juga: Berikut kinerja pendapatan dan hibah APBN Kalteng per 31 Mei

Baca juga: OJK: Stabilitas SJK Kalteng triwulan II terjaga dengan baik di tengah dinamika global

Baca juga: OJK perkuat edukasi masyarakat soal investasi di pasar modal di Kalteng



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026