Logo Header Antaranews Kalteng

Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat validitas data ASN lewat rekonsiliasi data pegawai

Rabu, 8 Juli 2026 17:44 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat validitas data ASN lewat rekonsiliasi data pegawai. ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) terus memperkuat validasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pegawai Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Kemenkum secara virtual.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kanwil Kemenkum Kalteng, Deny Harlianto di Palangka Raya, Rabu menyampaikan bahwa pemutakhiran data kepegawaian merupakan tanggung jawab seluruh ASN dan menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang akurat dan akuntabel.

"Kami akan terus mendorong seluruh pegawai untuk aktif melakukan pemutakhiran data pada akun SIASN masing-masing serta segera menindaklanjuti data yang masih mengalami disparitas. Data kepegawaian yang valid merupakan fondasi penting dalam mendukung pelayanan administrasi kepegawaian yang efektif dan pengambilan kebijakan yang tepat," ujarnya.

Melalui Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pegawai Triwulan II Tahun 2026 ini, pihaknya berharap penyelesaian data disparitas segera tuntas serta akan meningkatkan kualitas pengelolaan data ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Acara yang dilaksanakan secara daring ini diawali dengan pemaparan mengenai jumlah data disparitas dan anomali data pegawai di lingkungan Kementerian Hukum oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro SDM Kementerian Hukum, Tuti Ari Santi.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng-LKBN ANTARA pererat kolaborasi komunikasi publik

Dalam paparannya, dia mengatakan bahwa secara umum penyebab terjadinya data disparitas berasal dari belum diunggahnya dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun sebelumnya pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Selain itu, Biro SDM juga menyampaikan capaian Data Maturity Score (DMS) pada SIASN di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

"Untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, capaian DMS masih bervariasi, dengan nilai terendah sebesar 48 persen dan tertinggi telah mencapai 100 persen," katanya.

Seluruh satuan kerja didorong untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala agar capaian DMS dapat mencapai 100 persen, sehingga validitas data ASN semakin baik, layanan kepegawaian semakin optimal, serta mendukung peningkatan kinerja organisasi.

Dalam rekonsiliasi tersebut juga disampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah masih memiliki lima data pegawai yang mengalami disparitas. Kondisi tersebut disebabkan oleh dokumen SKP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terverifikasi pada sistem.

Menindaklanjuti hal tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi teknis bersama Tim Biro SDM Kementerian Hukum guna mengidentifikasi berbagai kendala serta merumuskan langkah percepatan penyelesaian data disparitas pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kemenkum Kalteng tingkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Apostille

Baca juga: Nanas Parigi kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Baca juga: Menkum pertegas komitmen mendorong tata kelola royalti musik-jurnalistik



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026