Logo Header Antaranews Kalteng

Kemenkum Kalteng-Pemkab Gumas kolaborasi penyiapan Ranperda Pelindungan KI

Rabu, 8 Juli 2026 18:17 WIB
Image Print
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas di Palangka Raya, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkolaborasi dalam penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekaligus membahas persiapan penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Rabu menegaskan bahwa pendampingan penyusunan produk hukum daerah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.

"Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah," katanya.

Dia menambahkan bahwa Ranperda yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah.

"Khusus Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, kami berharap regulasi ini menjadi landasan bagi pengembangan potensi lokal, pelindungan karya masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah melalui optimalisasi kekayaan intelektual," ujar Hajrianor.

Kolaborasi kedua instansi ini diawali dengan Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas yang dipimpin Christira Elyswandi.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya selenggarakan lomba video perkuat literasi digital pemuda

Pada pertemuan tersebut, pembahasan raperda diawali dengan tindak lanjut hasil harmonisasi Ranperda tentang Pemberdayaan UMKM.

Tim Perancang memberikan berbagai masukan terhadap penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar materi yang diatur selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Selanjutnya, koordinasi difokuskan pada persiapan penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan tersebut, Tim Perancang memberikan pendampingan terkait ruang lingkup pengaturan, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta materi muatan yang dapat diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah.

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkum Kalteng menerangkan bahwa pendampingan ini bertujuan agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, masyarakat adat, akademisi, maupun para inovator di Kabupaten Gunung Mas dalam memperoleh pelindungan atas hasil karya intelektualnya.

"Selain itu, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual serta meningkatkan daya saing daerah melalui pengelolaan potensi lokal yang bernilai ekonomi," katanya.

Melalui koordinasi ini diharapkan proses penyusunan kedua Ranperda tersebut dapat berjalan secara optimal sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan mendukung terciptanya iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng serahkan SKT Partai Gerakan Rakyat Kalteng

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat validitas data ASN lewat rekonsiliasi data pegawai

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng-LKBN ANTARA pererat kolaborasi komunikasi publik



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026