Logo Header Antaranews Kalteng

Sidang dugaan korupsi zirkon Vent Christway Cs ditunda

Rabu, 8 Juli 2026 18:40 WIB
Image Print
Terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway (kiri), pada saat digiring ke ruang persidangan, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Sidang perdana dugaan korupsi penjualan zirkon dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway bersama lima terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, ditunda.

"Majelis hakim secara resmi menunda pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026," kata Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand, dalam sidang, Rabu.

Enam terdakwa yang disidangkan masing-masing Vent Christway, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalimantan Tengah periode 2017–2022 sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah periode 2022–2025.

Baca juga: Kejati Kalteng tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi zirkon

Kemudian IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalimantan Tengah, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025.

HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025 sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, serta ETS yang merupakan pemegang akses keuangan PT Kirana Bhumi Mineral dan CV Universal Sarana Abadi.

Dalam persidangan, majelis hakim mengusulkan agar enam berkas perkara tersebut diperiksa secara bersamaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi jalannya persidangan.

Baca juga: Kejati tetapkan Kadis ESDM Kalteng tersangka korupsi

"Penggabungan pemeriksaan dinilai dapat dilakukan, karena terdapat kesamaan saksi dalam enam berkas perkara tersebut," ucapnya.

Usulan tersebut mendapat persetujuan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jimmy Didi Setiawan, serta disetujui penasihat hukum para terdakwa.

Baca juga: DPR RI: Skandal zirkon Rp1,3 triliun di Kalteng harus diusut tuntas hingga ke akar

Meski demikian, majelis hakim memutuskan pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan karena proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berjalan dan dijadwalkan selesai pada 22 Juli 2026.

"Penundaan dilakukan untuk menunggu hasil akhir proses praperadilan yang saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Baca juga: Dugaan korupsi zirkon, Kadis ESDM Kalteng diperiksa Kejati

Majelis hakim menegaskan perkembangan praperadilan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Apabila terdapat perkembangan baru sebelum jadwal sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga asas keadilan dan kepastian hukum.

"Jika terdapat perkembangan atau hal baru terkait proses praperadilan sebelum sidang berikutnya, majelis hakim akan segera mengambil sikap dan keputusan yang diperlukan sesuai ketentuan hukum," demikian Ricky Fardinand.

Baca juga: Kejati Kalteng limpahkan enam berkas perkara korupsi penjualan zirkon

Baca juga: Kasus dugaan korupsi zirkon, Kejati Kalteng geledah dua kantor dinas

Baca juga: Kejati Kalteng limpahkan empat tersangka korupsi zirkon ke Kejari Gumas

Baca juga: Dugaan korupsi zirkon naik ke penyidikan, Kejati Kalteng geledah dua kantor

Baca juga: Kejati Kalteng kembali terima Rp1,1 miliar pengembalian kerugian negara korupsi zirkon

Baca juga: Kejati Kalteng terima pengembalian Rp972 juta terkait korupsi zirkon

Baca juga: Kejati Kalteng periksa pejabat Bea Cukai Banjarmasin terkait dugaan ekspor zirkon



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026