Logo Header Antaranews Kalteng

DPMPTSP Kotim ajak pelaku usaha manfaatkan OSS-RBA untuk lengkapi legalitas

Jumat, 10 Juli 2026 15:33 WIB
Image Print
Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan Kotim, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengajak pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memanfaatkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk melengkapi legalitas usaha.

“Legalitas usaha merupakan pondasi penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Karena itu kami mendorong pelaku IRTP memanfaatkan sistem OSS-RBA agar proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kotim, Marina Gati Endah Mumpuni di Sampit, Jumat.

Marina menjelaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha, khususnya bagi pelaku IRTP yang menjadi salah satu sektor penopang perekonomian daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan DPMPTSP Kotim pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kotim.

Kegiatan itu diikuti pelaku usaha IRTP dari berbagai wilayah di Kotim dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi mereka dalam menerapkan standar keamanan pangan, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai aspek legalitas usaha sebagai salah satu syarat penting dalam pengembangan usaha yang berdaya saing.

Dalam kesempatan itu, Marina yang turut menjadi pemateri yang memaparkan mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA, bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi bagi setiap pelaku usaha sekaligus pintu awal untuk memperoleh berbagai layanan perizinan berusaha.

Baca juga: Pemkab Kotim gandeng KPK untuk penguatan tata kelola pemerintahan daerah

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pengurusan perizinan, klasifikasi tingkat risiko usaha, hingga pemenuhan komitmen perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

"Melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat memahami jenis perizinan yang dibutuhkan berdasarkan tingkat risiko usahanya sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujarnya.

Disamping aspek legalitas, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya penerapan standar keamanan pangan dalam setiap tahapan produksi. Dengan begitu, pelaku IRTP diharapkan mampu menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

Marina menambahkan, kolaborasi antara DPMPTSP dan Dinas Kesehatan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan yang komprehensif kepada pelaku usaha, tidak hanya dari sisi keamanan pangan tetapi juga dari aspek administrasi dan legalitas usaha.

Menurutnya, kepemilikan legalitas usaha akan membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, memperoleh akses pembiayaan, memperluas jaringan pemasaran, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

"Kami berharap semakin banyak pelaku IRTP di Kotim yang memiliki legalitas usaha dan menerapkan standar keamanan pangan dengan baik, sehingga mampu menjadi usaha yang lebih mandiri, berdaya saing dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kotim," demikian Marina.

Baca juga: Fraksi PAN Kotim dorong optimalisasi APBD untuk rakyat

Baca juga: Fraksi Golkar Kotim tekankan belanja daerah harus berorientasi hasil

Baca juga: Disdik Kotim ingatkan tidak boleh ada perpeloncoan saat MPLS



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026