
Selesai operasi, Yaqut dikembalikan ke tahanan KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah ditahan kembali di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pascaoperasi pada 29 Juni 2026.
"Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, mantan Menteri Agama tersebut sudah dinyatakan pulih dan sehat oleh tim medis sehingga kembali menjalani penahanan.
Baca juga: KPK sebut Yaqut Cholil Qoumas masih fokus pemulihan pascaoperasi
"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK masih berfokus untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Budi.
Baca juga: KPK periksa eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus kuota haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Baca juga: Yaqut dirawat di RS Polri, KPK terus pantau kondisi kesehatannya
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Baca juga: Dugaan korupsi haji, KPK jadwalkan periksa Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Baca juga: Kasus kuota haji, Khalid Basalamah kembalikan Rp8,4 miliar ke KPK
Baca juga: KPK: Tak ada intervensi dalam pengalihan penahanan Yaqut
Baca juga: MAKI: KPK koreksi diri usai alihkan penahanan Yaqut
Baca juga: KPK pastikan mantan Menag Yaqut jadi tahanan rumah
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
