Logo Header Antaranews Kalteng

Anak diduga akhiri nyawa ayah kandung dengan parang di Kapuas

Senin, 13 Juli 2026 13:42 WIB
Image Print
Petugas dari Polsek Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, melakukan olah TKP dalam peristiwa pembunuhan anak bunuh ayah kandung yang terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Jumat (10/7/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial J (28) diduga menghilangkan nyawa ayah kandungnya sendiri, N (61), dalam peristiwa yang terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Benar, kejadian terjadi pagi (10/7), sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin, di Kuala Kapuas belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah seorang warga sekaligus pelapor, Giat Susanto (57), mendengar keributan dari rumah korban. Saat itu, Susanto mengaku tidak langsung keluar rumah karena pertengkaran antara terduga pelaku dengan korban sudah kerap terjadi.

Baca juga: Pria paruh baya di Kapuas ditemukan meninggal saat mancing di persawahan

Namun, tidak lama kemudian terdengar teriakan warga dari seberang rumah yang membuat dirinya bergegas keluar untuk melihat situasi. Sesampainya di lokasi, korban ditemukan telah tergeletak di kolong bagian depan rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam, di antaranya luka bacok pada bagian belakang leher, punggung, dan lutut. Mengetahui kejadian tersebut, Susanto segera memberitahukan kepada saksi lainnya yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Kapuas Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Diduga aniaya cucu, kakek di Kapuas ditetapkan tersangka

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu yang masih terdapat bercak darah beserta kumpang atau sarung parang berbahan kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Terduga pelaku diketahui merupakan anak kandung korban dan berdomisili di alamat yang sama di Desa Pujon Seberang. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Baca juga: Curi meteran air PDAM di Kapuas, tiga warga Banjarmasin ditangkap

Atas perbuatannya, terduga pelaku J disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa tragis tersebut.

Baca juga: Polisi ringkus dua penipu berkedok piring antik "Malawen" di Kapuas

Baca juga: Residivis di Kapuas ditangkap usai siram air panas ke istri siri



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026