
DPRD Murung Raya terima dokumen KUA-PPAS 2027 dan bahas hasil reses tiga dapil

Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027, dirangkai penyampaian hasil reses masa sidang II tahun 2026.
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi di Puruk Cahu, Senin, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut.
"Penyerahan dokumen ini merupakan tahap awal yang sangat krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah," ujarnya.
KUA-PPAS ini menjadi pedoman batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran, serta acuan utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2027.
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan tata tertib yang berlaku, dokumen yang diserahkan selanjutnya dibahas secara mendalam dan komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diharap proses pembahasan berjalan dengan sinergis, efektif dan efisien.
Baca juga: DPRD Murung Raya soroti masalah debu jalan hauling dan kebutuhan infrastruktur desa
Secara khusus, Rumiadi menekankan agar alokasi anggaran yang dirumuskan benar-benar mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
"Kami menekankan agar anggaran berfokus pada pemulihan ekonomi, peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik. Segala program yang direncanakan harus dapat diukur secara realistis dan tepat sasaran," tegasnya.
Rumiadi juga menginstruksikan seluruh anggota dewan dan tim anggaran pemerintah daerah mencermati setiap program dan kegiatan yang diusulkan, agar APBD yang ditetapkan mampu menjawab tantangan serta dinamika pembangunan tahun 2027.
Khusus untuk agenda penyampaian hasil reses, Rumiadi menjelaskan hal itu berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Murung Raya pasal 138 ayat 1, jadwal dan kegiatan masa reses ditetapkan oleh pimpinan setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah (Bamus).
Reses kedua DPRD Murung Raya tahun 2026 telah dilaksanakan selama enam hari kerja, yaitu mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 5 Juli.
"Sesuai Pasal 140 ayat 1, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan melalui rapat paripurna dari Dapil 1, Dapil 2 maupun Dapil 3,” demikian Rumiadi.
Baca juga: Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito dan Gumas perkuat sinergi antarwartawan
Baca juga: Bupati Murung Raya harapkan Sinode Umum GKE XXV jadi pelopor perdamaian dan perkuat toleransi
Baca juga: Legislator Gunung Mas dukung Sinode Umum XXV GKE
Pewarta : Supriadi
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
