
Polisi ringkus pengedar sabu di Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang diduga pengedar sabu berinisial IW (31) warga Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, dalam Operasi Antik Telabang 2026.
“Tertangkapnya IW berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku IW diduga kerap mengedarkan sabu di sebuah rumah milik Ratna di Desa Anjir Mambulau Tengah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Selasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambungnya, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi pada Rabu (8/7) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan IW berada di dalam rumah tersebut.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta rumah yang ditempati.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah botol putih yang berada di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 26 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu wadah penyimpanan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menyatakan akan terus mengintensifkan Operasi Antik Telabang 2026 sebagai upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” demikian Budi Utomo.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
