
Kemenkum harmonisasi tiga regulasi strategis di Kalimantan Tengah

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali (Kanwil Kemenkum Kalteng) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui Rapat Harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid di Palangka Raya, Kamis mengatakan, bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga nantinya memiliki kepastian hukum serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah," katanya.
Dia menerangkan, ketiga rancangan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik. Selain itu juga harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Perubahan atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Kemenkum Kalteng perkuat peran akademisi-inovator lahirkan paten berkualitas
Harmonisasi itu dilakukan melalui rapat pembahasan antara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, Pemkot Palangka Raya dan Pemkab Barito Timur pada masing-masing regulasi yang dibahas.
"Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, sistematika, kejelasan rumusan norma, serta sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang berlaku," kata Mufid.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Produk hukum daerah yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
"Melalui proses harmonisasi, kami memastikan setiap rancangan peraturan disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Hajrianor.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap ketiga rancangan produk hukum daerah tersebut dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Pada rapat itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai pedoman pembangunan hunian yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik diharapkan menjadi acuan penyusunan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Pemerintah KaKanbupaten Barito Timur menyampaikan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebijakan pemerintah, sehingga arah pembangunan, prioritas program, dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Balai Bahasa Kalteng-Kanwil Kemenkum lindungi puluhan karya literasi lewat hak cipta
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kaleng harmonisasi tiga Raperbup Kabupaten Kapuas
Baca juga: Pemkab Lamandau percepat pencatatan KI 13 lagu daerah
Pewarta : Rendhik Andika
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
