
Polisi ringkus pelaku pencurian bermodus tukar kartu ATM di Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan modus penukaran kartu ATM yang mengakibatkan seorang nasabah mengalami kerugian sebesar Rp18.353.000.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial FG (28) yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap korban PR (64).
"Kasus bermula saat korban hendak melakukan penarikan uang di salah satu agen Brilink di Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh, Minggu (12/7). Saat itu kartu ATM korban tidak dapat digunakan. Setelah mendatangi Kantor BRI Muara Teweh, korban mengetahui kartu ATM yang dibawanya telah tertukar dengan kartu lain," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, SH, SIK melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P di Muara Teweh, Jumat.
Baca juga: Polres Barut ringkus terduga pelaku arisan bodong, korban rugi Rp145 juta
Novendra mengatakan, korban kemudian melakukan pengecekan mutasi rekening dan mendapati saldo tabungannya berkurang sebesar Rp18.353.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar bank dan lokasi ATM, serta berkoordinasi dengan pihak Bank BRI.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum kejadian korban sempat dibantu seseorang saat bertransaksi karena tidak memahami penggunaan mesin ATM. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Baca juga: Polres Barito Utara ungkap 21 kasus kejahatan jalanan, 30 pelaku ditangkap
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya dengan membawa kartu ATM yang sudah tidak digunakan. Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban, pelaku mengirimkannya kepada kerabatnya di Kota Palangka Raya untuk menarik seluruh saldo rekening korban melalui agen Brilink. Dana hasil pencurian kemudian ditransfer kembali ke rekening pelaku," ucapnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk deposit judi online dan membayar utang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI dan satu kartu ATM. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polres Barito Utara ungkap penimbunan Pertalite dan Solar subsidi di Jingah
Novendra juga menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesigapan kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Polres Barito Utara akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM maupun agen perbankan, menjaga kerahasiaan PIN, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Novendra.
Ia menambahkan, Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Baca juga: Polisi ungkap tuntas kasus pembunuhan di batas Kalteng-Kaltim
Baca juga: Polres Barito Utara tangkap tiga pelaku pembantaian di batas Kalteng-Kaltim
Baca juga: Tersangka keempat pembantaian di Barito Utara ditangkap di Kutai Timur
Pewarta : Kasriadi/Ronny NT
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
