Logo Header Antaranews Kalteng

BPPD Barito Utara permudah masyarakat bayar PBB-P2 di kawasan CFD

Minggu, 19 Juli 2026 16:58 WIB
Image Print
BPPD Barito Utara kembali membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Pramuka Muara Teweh, Minggu (19/7/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, kembali membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu.

"Melalui layanan di Car Free Day ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD. Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah," kata Kepala BPPD Barito Utara Jufriansyah.

Kehadiran stan pelayanan BPPD mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Selain berolahraga bersama keluarga di kawasan Car Free Day, warga juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar PBB-P2, mencetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mengecek tunggakan pajak, hingga berkonsultasi mengenai data objek pajak.

Menurut Jufriansyah, pelayanan yang dihadirkan di lokasi Car Free Day merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

BPPD, kata dia, terus melakukan berbagai inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpajakan, baik secara langsung maupun melalui kanal pembayaran digital yang telah disediakan.

Selain memberikan pelayanan pembayaran, petugas BPPD juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam membangun Barito Utara," katanya.

Jufriansyah juga mengingatkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 adalah 30 November 2026. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sehingga terhindar dari sanksi administrasi serta segera melaporkan apabila terdapat perubahan kepemilikan maupun data objek pajak agar database perpajakan tetap akurat.

Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, BPPD Barito Utara berharap penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Layanan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang memanfaatkan momentum Car Free Day untuk berolahraga sekaligus memperoleh berbagai pelayanan publik, termasuk pembayaran dan konsultasi terkait PBB-P2 pada tahun ini penerimaan PBB P2 ditargetkan sebesar Rp1.452.616.500 sama tahun sebelumnya.

Baca juga: Shalahuddin ajak masyarakat hidup sehat melalui CFD Muara Teweh

Baca juga: Anggota DPRD Barito Utara apresiasi Program SIP Pintar

Baca juga: Legislator Barito Utara dukung penguatan mutu pendidikan



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026