Logo Header Antaranews Kalteng

Kapuas jadi sasaran peredaran sabu, 25,96 gram sabu disita

Kamis, 23 Juli 2026 17:26 WIB
Image Print
Para pelaku dan barang bukti peredaran sabu diamankan di Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto 25,96 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AB (43) dan B (39), serta satu orang perempuan berinisial LN (30) diamankan di sebuah rumah di Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa AB diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Rabu.

Baca juga: Polres Kapuas bongkar dua kasus pembunuhan sekaligus

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Saat memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Mawar Mekar, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan AB bersama dua orang lainnya, yakni B dan LN yang penangananya dilakukan dalam perkara berbeda.

“Pelaku LN ini ditangkap lebih dulu, dan pada saat dilakukan penangkapan petugas melihat LN melempar satu buah tas slempang warna hitam ke samping rumah, setelah dilakukan pengecekan, menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram,” katanya.

Setelah itu, LN dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan barang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap LN, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku AB dan B ditempat yang sama.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar sabu di Kapuas

Selanjutnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada para terduga dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 28,58 gram.

Paket-paket sabu tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda, yakni enam paket di dalam wadah berwarna hitam, 20 paket di dalam botol plastik, dan 19 paket lainnya di dalam wadah berwarna hijau.

Baca juga: Seorang guru dan mahasiswa di Kapuas ditangkap karena sabu

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong berbagai merek, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Polisi menyebut kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh AB dan B. Seluruh barang bukti beserta kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Sepasang pemuda di Kapuas diciduk polisi, diduga edarkan sabu

Baca juga: Kapuas darurat narkoba, hingga sasar ibu rumah tangga

Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu

Dalam perkara ini, AB diketahui merupakan warga Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, sedangkan B merupakan warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, dan LN warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Kapuas Barat.

Atas perbuatannya, ketiga terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Polres Kapuas tangkap dua orang terkait kepemilikan 98,16 gram sabu

Baca juga: IRT di Kapuas Tengah ditangkap simpan 57 paket sabu

Baca juga: 129 paket sabu dan Rp52 juta diamankan di Pujon Kapuas, seorang mahasiswa ikut terseret



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026