
Operasi Antik Telabang, Polres Kapuas amankan sabu Seberat 49,62 Gram

Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang berlangsung pada 5-23 Juli 2026, dengan mengamankan delapan tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat total 49,62 gram.
"Selama Operasi Antik Telabang 2026, kami berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan delapan orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,62 gram," ujar Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari saat konferensi pers di Kuala Kapuas, Senin.
Rina menyebutkan, pengungkapan kasus dilakukan di tiga wilayah hukum, yakni Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat yang selama ini menjadi salah satu jalur peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai bandar maupun kurir. Mereka menjalankan aksinya menggunakan berbagai modus, seperti sistem "lempar ranjau" atau menempatkan paket sabu di lokasi yang telah disepakati, sistem tempel di tempat sepi, hingga transaksi secara langsung di rumah maupun lokasi tertentu.
Rina menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk barang bukti di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (1), sedangkan barang bukti di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia memperkirakan total nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp100 juta. Dengan pengungkapan tersebut, aparat kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemetaan Satresnarkoba Polres Kapuas juga menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kapuas berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jalur distribusinya meliputi rute Banjarmasin menuju Kecamatan Kapuas Timur, Selat, Pulau Petak, kemudian jalur Banjarmasin-Marabahan-Kapuas Murung, serta Banjarmasin-Kapuas Kuala.
Rina menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Keberhasilan ini bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," demikian Rina.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
