Logo Header Antaranews Kalteng

Hendrizal Husin ditunjuk sebagai Kajati Kalteng

Senin, 3 Agustus 2026 16:30 WIB
Image Print
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia merotasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Tengah.

"Benar mas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan, Senin.

Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.

Dalam keputusan tersebut, Hendrizal Husin yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung ditunjuk sebagai Kajati Kalimantan Tengah menggantikan Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo Jungkung Madyo mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, sebagai bagian dari rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Selain pergantian Kajati, jabatan Wakajati Kalimantan Tengah juga mengalami perubahan. Dr. Arip Zahrulyani dimutasi sebagai Wakajati Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Posisi Wakajati Kalimantan Tengah selanjutnya akan diisi Agustian Sunaryo yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Keputusan Jaksa Agung juga mencakup rotasi sejumlah pejabat kejaksaan di Kalimantan Tengah, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Mutasi dan rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum, meningkatkan efektivitas kinerja, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat di setiap satuan kerja.

Dengan adanya pergantian pimpinan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.

"Pergantian pejabat ini merupakan bagian dari keputusan Jaksa Agung dalam rangka penataan organisasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," tutup Dodik.

Baca juga: Kanwil Ditjenpas dan Kejati Kalteng perkuat koordinasi optimalkan penegakan hukum

Baca juga: Hakim tolak praperadilan PT KBM, Kejati Kalteng fokus sidang pokok perkara

Baca juga: Kejati Kalteng limpahkan enam berkas perkara korupsi penjualan zirkon



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026