Logo Header Antaranews Kalteng

RDP DPRD Kobar hasilkan sejumlah kesepakatan terkait BBM dan listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 15:34 WIB
Image Print
Suasana RDP berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Kobar, Senin malam (3/8/2026). ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT PLN, Pertamina serta SPBU di wilayah setempat, sebagai upaya menyikapi panjangnya antrian saat pengisian bahan bakar minyak (BBM), maupun pemadaman listrik bergilir.

RDP itu bertujuan mendengarkan informasi dari berbagai pihak yang berwenang sekaligus merumuskan kesepakatan dalam menyelesaikan dua permasalahan tersebut, kata Ketua DPRD Kobar Mulyadin usai memimpin RDP di Pangkalan Bun, Selasa.

"Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, terdapat kesepakatan yang berhasil dicapai, baik itu dari pihak Pertamina, SPBU dan PT PLN," beber dia.

Adapun mengatasi panjangnya antrian saat pengisian BBM, pihak SPBU yang ada di seluruh wilayah Kobar menyepakati tidak akan melayani pengetap BBM atau pembelian secara berulang. Adanya satu SPBU yang berada di depan Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, bertugas melayani secara prioritas pengisian BBM jenis Pertamax kepada para ojol dari pukul 07.00 wib hingga 09.00 wib setiap harinya.

Mulyadin mengatakan dalam RDP itu PT Pertamina menyampaikan rencananya untuk mengusulkan terhadap penambahan kuota distribusi BBM jenis Pertamax sebesar 50 persen dari kuota sebelumnya untuk wilayah Kobar. Disepakati juga, pihak Kepolisian di Kobar berkomitmen akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM di lapangan.

"Kami berharap kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP ini dapat memberikan dampak positif di lapangan, atau antrian panjang BBM di Kobar dapat berkurang," ujarnya.

Sementara terkait adanya permintaan dari Organisasi Masyarakat TBBR agar Pemerintah Daerah dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM di tingkat pengecer, menurut legislator Kobar itu, belum dapat dipenuhi. Sebab, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan harga HET tersebut di tingkat pengecer.

"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. Namun hasil dari rapat akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk melihat perkembangan kondisi di lapangan," jelasnya.

Baca juga: Wabup Kobar: Pembangunan infrastruktur dasar fondasi pertumbuhan ekonomi

Mengenai pemadaman listrik secara bergiliran, manajemen PT PLN UP3 Pangkalan Bun dalam RDP hanya dapat menyampaikan pasokan listrik diproyeksikan kembali normal pada minggu kedua Agustus 2026. Meski begitu, pada tanggal 5 Agustus 2026 akan ada tambahan suplai listrik, yang dapat mengurangi durasi pemadaman bergilir dari enam jam menjadi sekitar tiga jam.

Sedangkan untuk kompensasi pemadaman listrik, PLN menyampaikan bahwa pelanggan prabayar akan mendapatkan tambahan kuota saat pembelian token, dan pelanggan pascabayar memperoleh pemotongan pada tagihan berikutnya.

Ketua DPRD Kobar pun mengaku merasa kurang puas dengan penjelasan dari PT PLN UP3, khususnya terkait kompensasi. Sebab menurut dia, nilai kompensasi itu tidak sebanding dengan kerugian masyarakat akibat pemadaman, sekalipun kebijakan kompensasi ini kewenangan pemerintah pusat.

"Kami akan menindaklanjuti hasil RDP dan mengawal hingga semuanya terealisasi di lapangan. Kami tidak ingin hasil yang didapatkan dari RDP hanya menjadi catatan di kertas tanpa ada tindak lanjut," demikian Mulyadin.

Baca juga: Temui Pertamina, Pemkab Kotawaringin Barat terus berupaya tangani antrean BBM sesuai kewenangan

Baca juga: Ketua DPRD Kobar menyikapi kritikan masyarakat sebagai aspirasi dan evaluasi kedepan

Baca juga: Pemkab hadirkan lima dokter spesialis demi tingkatkan pelayanan kesehatan di Kobar



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026