
Pemkab Kotim pastikan hak masyarakat jadi prioritas dalam kemitraan Agrinas

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan hak-hak masyarakat yang selama ini bermitra dalam pengelolaan kebun sawit di lahan hasil penertiban kawasan hutan tetap menjadi perhatian dalam skema kerja sama baru bersama PT Agrinas Palma Nusantara.
“Dalam pertemuan dengan Agrinast tadi, kami menyepakati bagaimana agar dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) itu hak-hak masyarakat tetap diperoleh oleh masyarakat,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan audiensi antara Pemkab Kotim dan perwakilan PT Agrinas Nusantara yang dipimpin langsung oleh Direktur Kemitraan dan Plasma, turut hadir Ketua DPRD Kotim Rimbun dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Halikinnor menjelaskan, bahwa PT Agrinas Nusantara akan menerima limpahan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berkenaan dengan lahan-lahan yang disita karena masuk dalam kawasan hutan beberapa waktu lalu.
Sejalan dengan itu, PT Agrinas Nusantara bersiap untuk menerima KSO atau kemitraan pengelolaan lahan yang kini menjadi aset negara tersebut. Adapun, audiensi antara Pemkab Kotim dan PT Agrinas Nusantara ini difokuskan untuk menyusun pola kemitraan yang tetap melindungi kepentingan masyarakat.
“Jadi kami membahas bagaimana hak-hak masyarakat tetap diperoleh. Karena lahan yang diserahkan kepada Agrinas itu ada berbagai skema, mulai dari plasma, kemitraan hingga lahan milik masyarakat yang bekerja sama dengan perusahaan. Itu semua harus dihitung sesuai porsinya,” terang Halikinnor.
Ia menegaskan, karakteristik setiap lahan tidak sama sehingga pembagian hasil tidak bisa disamaratakan. Lahan plasma memiliki mekanisme berbeda dengan lahan kemitraan yang sejak awal merupakan milik masyarakat dan hanya dikelola bersama perusahaan.
Oleh sebab itu, Pemkab Kotim bersama PT Agrinas sepakat melibatkan pihak independen untuk menghitung proporsi pembagian hasil agar seluruh pihak memperoleh hak secara adil.
Lebih lanjut, Halikinnor menugaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan bersama PT Agrinas dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak ketiga yang melakukan penilaian.
“Mudah-mudahan itu bisa segera, sehingga hak-hak masyarakat yang selama ini tertahan dan sempat dianggap diambil oleh pemerintah, padahal tidak, itu tetap diberikan ke masyarakat. Bahkan koperasi yang memiliki kemampuan juga dapat dilibatkan dalam kegiatan pemanenan, pemeliharaan maupun pemupukan,” tuturnya.
Disamping menjamin hak masyarakat, Halikinnor menilai kerja sama tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Baca juga: Pemkab Kotim mulai gembleng 70 calon Paskibraka
Meski aset perkebunan telah menjadi bagian dari pengelolaan negara melalui Agrinas, kewajiban perpajakan tetap berjalan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu ada penerimaan daerah dari pajak. Masyarakat yang memperoleh manfaat dari kerja sama itu juga memiliki kewajiban yang pada akhirnya ikut mendukung PAD,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim Rody Kamislam mengatakan kunjungan PT Agrinas menjadi langkah awal penjajakan kemitraan dalam pengelolaan lahan yang sebelumnya ditertibkan Satgas PKH.
Ia menyebut pemerintah daerah mengusulkan agar pola kerja sama dilakukan secara langsung dengan koperasi, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani yang selama ini berada di sekitar lokasi perkebunan.
“Harapan kami masyarakat benar-benar terlibat secara langsung. Alhamdulillah usulan ini disambut baik oleh Agrinas sehingga nantinya kerja sama bisa dilakukan langsung dengan koperasi atau kelompok tani,” ucapnya.
Rody menerangkan, selama ini pengelolaan kebun lebih banyak melalui pihak ketiga, sedangkan pola baru diharapkan memberi ruang lebih besar kepada badan usaha milik masyarakat untuk ikut mengelola perkebunan.
Menurutnya, aspirasi tersebut juga sejalan dengan harapan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan inti sebelum dilakukan penertiban kawasan hutan.
“Ini menjadi jawaban atas keinginan masyarakat agar manfaat pengelolaan sawit dapat dirasakan langsung oleh koperasi maupun kelompok tani di daerah,” tandasnya.
Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara Seger Budiardjo menyampaikan, pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat di lahan-lahan yang telah diserahkan Satgas PKH kepada Agrinas.
Ia menyebutkan, bahwa fokus Agrinas saat ini bukan hanya melanjutkan pengelolaan kebun, tetapi juga menyusun pola kemitraan yang memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat sekitar untuk terlibat secara langsung.
“Intinya adalah pemberdayaan atau keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan-lahan yang diserahkan Satgas PKH kepada Agrinas. Alhamdulillah pemerintah daerah dan DPRD sangat mendukung, sehingga hasil diskusi hari ini akan segera kami tindak lanjuti,” sebutnya.
Baca juga: Warga keluhkan asap pekat mulai selimuti Sampit
Seger melanjutkan, mekanisme kemitraan pada dasarnya tidak mengalami perubahan yang signifikan, namun pembagian hasil akan dibuat lebih transparan dengan melibatkan KJPP sebagai pihak independen.
Ia menegaskan koperasi lokal menjadi prioritas utama dalam program kemitraan ini. Namun, koperasi yang akan bekerja sama harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki badan hukum, kepengurusan yang jelas, keanggotaan yang valid, serta lolos proses verifikasi kelayakan oleh tim Agrinas.
Selain itu, penentuan lahan yang akan dikerjasamakan juga akan dibahas bersama kantor regional Agrinas di Sampit dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Koperasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Asisten II sebagai koordinator daerah.
“Prinsipnya masyarakat Kotawaringin Timur menjadi prioritas. Justru masyarakat di daerah ini yang kami utamakan untuk dilibatkan dalam kemitraan,” tegas Seger.
Ia menambahkan kedatangan Agrinas ke Kotim juga menjadi upaya menata kembali hubungan kerja sama dengan koperasi yang sebelumnya kehilangan akses pengelolaan setelah proses penertiban kawasan hutan.
Penataan ulang diperlukan agar seluruh pola kemitraan memiliki mekanisme yang seragam sekaligus memberikan kepastian bagi koperasi dan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kebun tersebut.
Seger memastikan masyarakat yang menjadi anggota koperasi tetap akan memperoleh manfaat ekonomi melalui skema kemitraan baru yang sedang disusun bersama pemerintah daerah.
Di sisi lain, ia menjelaskan legalitas pengelolaan lahan oleh Agrinas berasal dari penugasan pemerintah setelah lahan diserahkan Satgas PKH.
Dalam pelaksanaannya, Agrinas tetap berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk menyelesaikan lahan yang secara fisik masih memerlukan penanganan, sembari menunggu proses pelepasan status kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Selain koperasi, Agrinas juga membuka peluang kerjasama bagi BUMD, BUMDes maupun pelaku usaha lokal dalam berbagai kegiatan pendukung seperti pemanenan, pemeliharaan kebun hingga pengangkutan tandan buah segar (TBS), sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat. Kemitraan ini kami bangun bersama pemerintah daerah agar manfaat pengelolaan lahan tidak hanya dirasakan Agrinas, tetapi juga benar-benar kembali kepada masyarakat,” demikian Seger.
Baca juga: DKUKMPP Kotim pastikan akurasi timbangan di pasar dengan uji tera
Baca juga: Bupati Kotim ajukan perubahan KUA-PPAS 2026
Baca juga: Karhutla di Kotim semakin marak, pemadaman tidak bisa langsung tuntas
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
