Logo Header Antaranews Kalteng

BPBD Kobar imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla

Sabtu, 8 Agustus 2026 16:58 WIB
Image Print
Upaya pemadaman di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Jumat sore (7/8/2026). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Mari kita saling menjaga lingkungan, terutama untuk tidak melakukan atau sembarangan membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar," kata Kepala Pelaksana BPBD Kobar Samuel di Pangkalan Bun, Jumat.

Adapun kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai semakin meluas. Kurang lebih selama dua hari berturut-turut para petugas gabungan berjibaku dengan api di lahan tersebut.

Petugas tersebut terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, damkar, relawan serta masyarakat sekitar.

Cuaca panas, angin yang cukup kencang dan lahan gambut, menjadi tantangan cukup besar bagi para petugas di lapangan.

"Untuk luasannya kita belum tahu, karena saat ini masih fokus terhadap penanganan pemadaman. Namun di pastikan ini cukup luas yang mungkin kurang lebih sekitar 10 hektare," ucapnya.

Api yang cukup besar menyebabkan wilayah setempat terkepung asap dan kondisi udara kurang baik. Desa tersebut juga menjadi salah satu wilayah yang dekat dengan Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

Baca juga: RDP DPRD Kobar hasilkan sejumlah kesepakatan terkait BBM dan listrik

Atas kejadian tersebut, Samuel mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Barat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga kondisi lingkungan di musim kemarau saat ini yang diprediksi berlangsung hingga September.

Dia menegaskan, ada sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kobar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah.

Baca juga: Wabup Kobar: Pembangunan infrastruktur dasar fondasi pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Temui Pertamina, Pemkab Kotawaringin Barat terus berupaya tangani antrean BBM sesuai kewenangan

Baca juga: Ketua DPRD Kobar menyikapi kritikan masyarakat sebagai aspirasi dan evaluasi kedepan



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026