
Disdukcapil Gumas tetap gencarkan pelayanan KIA meski sudah melampaui target

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tetap proaktif melayani administrasi kependudukan masyarakat, termasuk anak, walau kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu telah melampaui target.
Kepala Disdukcapil Gumas Dihel melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tonihiro, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu, mengatakan sasaran kepemilikan KIA di daerah setempat pada 2026 ini mencapai 41.833 anak.
"Berdasarkan target nasional dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, 60 persen dari sasaran anak tadi wajib memiliki KIA. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 32.114 anak atau 76,77 persen telah memiliki KIA, dan tersisa 9.719 anak yang belum," sambungnya.
Ia menegaskan, capaian yang sudah melampaui target tadi tidak serta merta membuat pihaknya mengendurkan upaya penjangkauan terhadap pelayanan anak yang belum memiliki KIA di seluruh kecamatan di wilayah itu.
Untuk itu, Disdukcapil Gumas menyiapkan berbagai jalur layanan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus KIA, baik melalui kegiatan tertentu maupun secara mandiri kapan saja.
Salah satu upaya jemput bola yang dilakukan yakni membuka layanan pembuatan KIA saat Kick Off Intervensi Serentak Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten, di Taman Kota Kuala Kurun, Jumat (7/8).
Selain melalui kegiatan jemput bola tersebut, masyarakat juga dapat mengurus KIA secara langsung di Kantor Disdukcapil Gumas maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Sangkurun Kuala Kurun, setiap jam kerja.
Baca juga: Taruna Bakti rampung, kedisiplinan siswa Sekolah Rakyat Gumas diharap terus terjaga
Bagi yang ingin lebih praktis, permohonan KIA juga bisa diajukan melalui layanan WhatsApp Disdukcapil Gumas di nomor 0853 8958 8410, tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Meski pengajuan dapat dilakukan secara daring, proses pencetakan kartu KIA tetap dilakukan langsung di kantor tersebut, sesuai dengan mekanisme layanan yang berlaku saat ini.
Bagi warga yang berdomisili jauh dari Kuala Kurun, Disdukcapil Gumas bisa menitipkan KIA yang sudah dicetak melalui aparat pemerintah desa/kecamatan, guna memudahkan akses masyarakat.
Adapun sejumlah berkas yang perlu disiapkan masyarakat saat mengajukan KIA, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan akta kelahiran anak dan anak usia 5 hingga 17 tahun juga wajib menyertakan pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm.
Ia menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk KIA, tidak dipungut biaya apa pun alias gratis, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurusnya.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengimbau seluruh orang tua yang memiliki anak berusia di bawah 17 tahun, untuk segera mengurus KIA melalui layanan yang tersedia.
Ia menjelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak yang berfungsi mempermudah akses pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga dokumen perjalanan. Kartu ini juga menjadi bukti perlindungan hukum bagi anak sebagai warga negara.
"Kepada para orang tua saya harap agar lebih aktif mengurus kepemilikan KIA bagi anak-anak mereka. Luangkan waktu untuk mengurus KIA, dan hendaknya jangan menunda-nunda," demikian Jaya.
Baca juga: Pemkab Gumas mulai Intervensi Serentak Percepatan Penurunan Stunting 2026
Baca juga: Pemkab Gumas canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih
Baca juga: Pemkab Gumas pastikan CKG sentuh seluruh lapisan masyarakat
Pewarta : Chandra
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
