
Pemkab Gumas kembali lindungi ribuan pekerja rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan

Kuala KurunĀ (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial kembali melindungi 9.500 pekerja rentan di daerah setempat lewat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Gumas Baryen di Kuala Kurun, Senin, mengatakan perlindungan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar, dan memiliki risiko tinggi," ungkapnya.
Selain itu, pekerja rentan tersebut juga berpenghasilan tidak tetap serta rentan terhadap gejolak ekonomi, dengan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata masyarakat pada umumnya.
Program ini telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan penting untuk terus dilanjutkan, mengingat pekerja rentan rawan menghadapi risiko sosial ekonomi.
Adapun jumlah penerima manfaat pada 2025 tercatat sebanyak 9.500 pekerja rentan, sama dengan capaian pada 2026, meski komposisi penerima manfaat berubah setiap tahun.
Perubahan itu terjadi karena ada peserta yang berpindah domisili, meninggal dunia, atau kondisinya berubah sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program.
Pendataan 9.500 pekerja rentan tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial Gumas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, sehingga penerima manfaat juga tepat sasaran.
Di sisi lain, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dasar, rawat inap kelas I, hingga perawatan intensif dan operasi.
Peserta juga berhak atas santunan berupa uang, seperti santunan kematian, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta beasiswa bagi maksimal dua anak.
Selain santunan kematian dan biaya pemakaman, peserta program ini juga berhak atas sejumlah manfaat lain jika mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat yang dimaksud di antaranya penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, hingga rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti bagi anggota tubuh yang hilang atau tidak berfungsi.
Program ini merupakan kelanjutan dari komitmen Pemkab Gumas di bawah kepemimpinan Bupati Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing terhadap kesejahteraan pekerja rentan.
"Nantinya jika terjadi risiko sosial terhadap pekerja rentan tadi, mereka tidak lagi menjadi beban keluarga karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," demikian Baryen.
Baca juga: Disdukcapil Gumas tetap gencarkan pelayanan KIA meski sudah melampaui target
Baca juga: Taruna Bakti rampung, kedisiplinan siswa Sekolah Rakyat Gumas diharap terus terjaga
Baca juga: Genset tidak stabil diduga picu kebakaran rumah warga Petak Bahandang Gumas
Pewarta : Chandra
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
