Logo Header Antaranews Kalteng

Eks Menag Yaqut bantah terima uang pada kasus korupsi kuota haji

Selasa, 11 Agustus 2026 22:21 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas mengangkat tangannya saat bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024, sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut saat ditemui seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Yaqut menegaskan seluruh kebijakan yang diambil dalam kegiatan haji saat menjabat sebagai Menteri Agama merupakan hifdzun nafs, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jamaah haji.

Baca juga: Kasus korupsi haji, JPU sebut 27 pihak dan 313 PIHK terima aliran dana

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Maka dari itu, saat menjadi Menag, Yaqut menuturkan tugasnya menjamin keselamatan jamaah serta memberikan pembinaan dan layanan.

Menurut ia, dalam surat dakwaan, sudah jelas pihak yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan sejak tahun 2022–2025.

Selain itu, Yaqut mengaku heran pihak yang melakukan jual beli kuota haji dan menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar justru tidak dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa sebut eks Menag Yaqut siapkan 1 juta dolar AS untuk pengaruhi Pansus Haji

"Siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan ya," ucapnya.

Di sisi lain, Yaqut mengaku tidak melihat adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga: Berkas perkara Yaqut Cholil dkk resmi dilimpahkan KPK ke JPU

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Baca juga: Selesai operasi, Yaqut dikembalikan ke tahanan KPK

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, eks Menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK sebut Yaqut Cholil Qoumas masih fokus pemulihan pascaoperasi

Baca juga: KPK periksa eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus kuota haji

Baca juga: Kasus kuota haji, Khalid Basalamah kembalikan Rp8,4 miliar ke KPK

Baca juga: Dugaan korupsi haji, KPK jadwalkan periksa Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026