Logo Header Antaranews Kalteng

Tiga terdakwa kasus narkotika di Kotim dituntut hukuman mati

Rabu, 12 Agustus 2026 14:47 WIB
Image Print
Para terdakwa pada saat digiring usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kotim, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Kejati Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8).

“Terdakwa Diwan Bin Muaddin, Rodi Franko Als Rudi Mandor, dan Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dituntut dengan pidana mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, saat mengutip tuntutan jaksa, yang dirilis pada Rabu.

Selain tiga terdakwa tersebut, JPU juga mengajukan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Agus Sofi alias Supi, Reno Robert Rayen, Hengky, dan Ari Wibowo.

Dalam tuntutannya, Diwan dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sedangkan Rodi Franko dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli narkotika dengan berat lebih dari lima gram.

“Pidana yang dimohonkan terhadap Diwan dan Rodi Franko masing-masing adalah pidana mati,” ucapnya.

Dodik menjelaskan, untuk Nur Ulfa Azzahra, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sehingga dituntut pidana mati.

Sementara itu, Agus Sofi dituntut pidana penjara 20 tahun serta denda Rp2 miliar subsider 290 hari penjara, sedangkan Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari penjara.

“Untuk terdakwa lainnya, tuntutan yang diajukan yakni 20 tahun penjara terhadap Agus Sofi, 18 tahun terhadap Reno Robert Rayen, seumur hidup terhadap Hengky, serta 20 tahun terhadap Ari Wibowo,” ujarnya.

Hengky dituntut pidana penjara seumur hidup, sementara Ari Wibowo dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari penjara.

Perkara tersebut terungkap setelah tim BNNP Kalimantan Tengah menangkap Nur Ulfa Azzahra bersama Agus Sofi pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan barang bukti sabu dan tablet yang diduga ekstasi.

Barang bukti yang menjadi bagian perkara antara lain 11 paket sabu dengan berat bersih 8.427,16 gram serta 129 tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 53,74 gram.

“Dalam perkara ini juga ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih lebih dari 8,4 kilogram serta puluhan tablet yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan mengandung bahan aktif narkotika,” ungkapnya.

Dodik juga menjelaskan, dalam kronologi perkara, Diwan disebut menerima sejumlah pesanan sabu dari beberapa pihak dengan total sekitar 8,3 kilogram, kemudian memesan sekitar sembilan kilogram sabu dan 160 butir pil ekstasi kepada seseorang bernama Aditia alias Adi yang hingga kini disebut belum diketahui keberadaannya.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, sementara proses perkara selanjutnya tetap menunggu putusan Pengadilan Negeri Sampit.

“Tuntutan ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anggota keluarga dari penyalahgunaan narkotika,” demikian Dodik.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya gagalkan peredaran 39,73 gram sabu

Baca juga: Polres Kotim ungkap kasus penganiayaan berujung maut akibat utang sabu

Baca juga: Polresta Palangka Raya musnahkan 116,94 gram sabu hasil ungkap 11 kasus narkotika



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026