Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Murung Raya berkomitmen beri kesejahteraan damang dan mantir adat

Kamis, 13 Agustus 2026 16:18 WIB
Image Print
Pemukulan gong oleh Staf Ahli Bupati, Suria Siri saat membuka Raker DAD dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, serta Mantir Adat Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Murung Raya  di Gedung DAD d Puruk Cahu, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para damang dan mantir adat setempat agar mereka bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas bersama pemerintah melayani masyarakat.

“Selaras dengan upaya peningkatan kualitas pemangku adat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah merealisasikan program peningkatan insentif atau penghasilan tetap bagi seluruh Damang dan Mantir sejak tahun 2025,” kata Bupati Murung Raya, Heriyus, Staf Ahli Bupati, Suria Siri di Puruk Cahu, Kamis.

Hal itu disampaikan Suria saat menghadiri Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, serta Mantir Adat Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Murung Raya tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya.

Ditegaskannya, damang dan mantir memiliki peran krusial sebagai pengayom masyarakat, penegak hukum adat, serta mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis kearifan lokal. Hal itu pula yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan para pemangku adat tersebut.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Suria menyampaikan, Damang Kepala Adat menerima penghasilan tetap sebesar Rp4 juta, sementara Sekretaris Damang serta Mantir Adat kelurahan desa menerima sebesar Rp2 juta setiap bulannya.

“Kebijakan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para tokoh adat di Murung Raya,” tambahnya.

Selain aspek kesejahteraan, menurut Suria para damang dan mantir diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kritis, kreatif, dan inovatif.

Tokoh adat diharapkan menjadi perekat masyarakat di tengah keberagaman agama, suku, dan latar belakang sosial ekonomi, serta teguh menjaga nilai-nilai budaya berdasarkan falsafah Huma Betang dan hidup beradat.

Ketua DAD Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyoroti perlunya kerapian administrasi serta keseragaman dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan adat kepada masyarakat.

"Kami berupaya memfasilitasi kebutuhan identitas supaya kalian itu punya integritas. Kelembagaan adat harus bersinergi, kompak, satu pemando, satu persepsi dalam pelayanan, dan memutuskan setiap perkara adat yang ada," tegasnya di hadapan peserta.

Baca juga: DPRD: Murung Raya Expo 2026 gerakkan roda perekonomian

Perdie mengingatkan para pemangku adat agar senantiasa mengikuti perkembangan zaman, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta menyamakan persepsi.

Saat ini muncul berbagai tantangan kekinian di lapangan, seperti penanganan perkara adat yang kerap bersentuhan dengan dinamika sosial maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, para pengurus adat diminta untuk menyikapi setiap persoalan secara profesional, prosedural, serta selaras antara hukum adat dan aturan yang berlaku.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Bertho K. Kondrat, menjelaskan kegiatan itu menjadi wadah untuk memperkuat peran dan fungsi kelembagaan adat di tengah masyarakat.

“Tujuan dari rapat kerja ini adalah untuk menyamakan persepsi DAD, Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, Mantir Desa, serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menyikapi permasalahan aktual dan penerapan hukum adat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat,” ujar Bertho.

Selain itu, lanjut Bertho, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara agar berjalan harmonis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat adat Dayak di Kabupaten Murung Raya.

Dijelakan Bertho juga Raker ini menghadirkan berbagai narasumber kompeten dari tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, serta jajaran pengurus DAD Kabupaten Murung Raya, termasuk Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, dan unsur peninjau dari Ormas Adat.

“Pemateri juga ada dari pihak Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya yang akan memberikan materi terkait penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat” tambah Bertho.

Dalam kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 12-13 Agustus 2026 ini, Bertho berharap mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi keberlangsungan adat dan budaya Dayak di Murung Raya.

Baca juga: Pemkab dorong kemandirian ekonomi daerah melalui Murung Raya Expo 2026

Baca juga: Wabup Murung Raya minta perkuat pengawasan cegah karhutla

Baca juga: Pemkab Murung Raya segera tetapkan status siaga karhutla



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026