
Pemprov Kalteng wujudkan paradigma baru pengelolaan layanan informasi publik

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berupaya mewujudkan paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, Kamis, mengatakan perubahan paradigma tersebut penting untuk mendorong keterbukaan informasi yang tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan penilaian, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik. Karena itu, PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari,” terangnya.
Hal itu Adiah sampaikan saat menyampaikan paparan berjudul “Paradigma Baru Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026”, dalam rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se-Kalimantan Tengah.
Adiah mengatakan keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik. Namun, penerapannya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari mispersepsi mengenai ruang lingkup informasi yang wajib dibuka, PPID yang baru aktif saat menghadapi penilaian, hingga minimnya komitmen pimpinan.
Adiah menekankan perubahan paradigma tersebut harus diikuti penguatan komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi.
Baca juga: Penanganan karhutla berkelanjutan, Kalteng optimalkan satgas udara dan darat
Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya mengatur mengenai informasi yang dapat diakses masyarakat, tetapi mencakup keseluruhan tata kelola layanan informasi publik.
Ruang lingkup pengaturan meliputi jenis informasi publik, pengelolaan dan perencanaan layanan informasi, kelembagaan pengelola, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan. Regulasi tersebut berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
Salah satu perubahan yang dibawa regulasi tersebut adalah nomenklatur kelembagaan. Istilah PPID Utama dan PPID Pembantu berubah menjadi PPID dan PPID Pelaksana.
Perubahan tersebut menegaskan pentingnya pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik sehingga pelayanan informasi tidak hanya bertumpu pada satu unit kerja.
Permendagri itu juga memberikan pengaturan lebih jelas terhadap informasi yang dikecualikan. Apabila dalam satu dokumen hanya terdapat sebagian informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian tersebut sehingga informasi lainnya tetap dapat diberikan kepada pemohon.
Dengan demikian, pengecualian terhadap sebagian informasi tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup keseluruhan dokumen yang dimohonkan masyarakat.
Di sisi lain, penguatan layanan bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari perhatian dalam regulasi baru tersebut.
Badan publik didorong menyediakan ruang layanan yang mudah diakses, kursi atau sarana prioritas, jalur khusus yang landai, serta alat peraga atau tenaga profesional sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Adiah menilai berbagai pengaturan tersebut menunjukkan layanan informasi publik tidak lagi cukup dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Paradigmanya harus berubah, dari sekadar memenuhi kewajiban menjadi membangun sistem layanan informasi yang benar-benar hadir dan mudah diakses masyarakat,” demikian Adiah.
Baca juga: Pemprov Kalteng: Dukungan udara penting dalam penanganan karhutla
Baca juga: Kadishut Kalteng: Tim di lapangan terus bergerak tangani karhutla di berbagai lokasi
Baca juga: Gedung Biro Kesra Setda di Kompleks Kantor Gubernur Kalteng terbakar
Baca juga: KPK gelar rakor di Kalteng, ingatkan potensi penyimpangan dan perbaikan
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
