Logo Header Antaranews Kalteng

Tersangka penyebab karhutla 71 hektare di Kumai ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 18:53 WIB
Image Print
Tersangka penyebab karhutla 71 hektare lahan terbakar di Kecamatan Kumai, Jumat (14/8/2026) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang tersangka penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kumai.

Akibat ulah pelaku, kurang lebih seluas 71 hektare lahan terbakar di Kelurahan Candi hingga Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai, kata Kapolres Kobar AKBP Joko Handono di Pangkalan Bun, Jumat.

"Tersangka berinisial S (64) ini merupakan warga Kumai yang bekerja sebagai buruh tani atau petani sayur-sayuran," ucapnya.

Adapun peristiwa kebakaran tersebut bermula terjadi pada tanggal 4 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 13.00 wib, dengan titik koordinat di Jalan Padat Karya I, RT 10 Kelurahan Candi.

Kapolres menjelaskan pada tanggal itu pihak Polsek Kecamatan Kumai mendapatkan laporan dari grup Whatsapp telah terjadi karhutla di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan laporan tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, Tagana dan MPA langsung gerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

"Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dengan mineral gambut. Satreskrim pun melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui penyebab karhutla tersebut berawal dari lahan perkebunan yang dikelola oleh tersangka S," jelasnya.

Kemudian mengetahui itu, lanjut dia, anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026, di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti, hingga tersangka berhasil diamankan, api di wilayah tersebut masih menyala dan dilakukan pemadaman," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu plastik ranting kayu, satu plastik material tanah gambut, satu plastik abu bekas pembakaran, satu buah jaring paranet yang terbakar.

Kemudian, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit alat mesin semprot, satu herbisida, satu buah sarung, dan satu buah korek api.

Baca juga: Bupati akui Kumai jadi wilayah terluas dampak karhutla di Kobar

Akibatnya, tersangka S dikenal pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1), huruf "h" undang-undang RI, Nomer 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yang telah diubah dalam undang-undang RI Nomer 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana atau pasal 311 Undang-undang RI Nomer 1 tahun 2023.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara, serta denda paling banyak sepuluh miliar rupiah dan paling sedikit tiga miliar rupiah," demikian Joko Handono.

Baca juga: Pemkab Kobar tetapkan status tanggap darurat karhutla selama 14 hari

Baca juga: Wabup harap APBD 2027 optimal entaskan kemiskinan di Kobar

Baca juga: Karhutla semakin marak, Pemkab Kobar siap berlakukan tanggap darurat



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026