Logo Header Antaranews Kalteng

Disperkimhub Pulang Pisau terima 295 usulan calon penerima bantuan RTLH

Minggu, 16 Agustus 2026 06:11 WIB
Image Print
Kepala Disperkimhub Pulang Pisau Ferdinand Yacob Vella. (ANTARA/Dita Marsena)

Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimhub) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah telah menerima sebanyak 295 usulan calon penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program tahun 2027.

Kepala Disperkimhub Pulang Pisau Ferdinand Yacob Vella, Sabtu, mengatakan jumlah tersebut merupakan usulan yang telah melengkapi persyaratan administrasi hingga 10 Agustus 2026.

"Jumlah tersebut masih belum mencapai target minimal 400 usulan untuk program tahun 2027," kata Ferdinand.

Untuk memenuhi target tersebut, pihaknya memperpanjang masa penginputan usulan hingga 14 Agustus 2026. Setiap kabupaten ditargetkan menghimpun sedikitnya 400 calon penerima bantuan RTLH.

Namun, Ferdinand menegaskan jumlah usulan tersebut belum tentu seluruhnya akan ditetapkan sebagai penerima bantuan karena harus melalui proses verifikasi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

"Memang targetnya masing-masing kabupaten minimal 400 calon penerima bantuan RTLH tahun 2027, tetapi belum tentu 400 ini semuanya sesuai kriteria," ujarnya.

Baca juga: Semarak dan semangat Festival Olahraga Disabilitas Pulang Pisau 2026

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni dan memenuhi persyaratan, agar segera mengajukan bantuan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun secara langsung kepada Disperkimhub Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, usulan calon penerima selanjutnya diverifikasi oleh pemerintah pusat untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan program.

"Kita harapkan 400 usulan itu bisa tercapai," katanya.

Ferdinand menjelaskan, sejumlah dokumen yang harus dilengkapi pemohon antara lain foto kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto kondisi rumah dari lima sisi, titik koordinat rumah melalui geotagging, serta dokumen kepemilikan tanah.

Dokumen kepemilikan tanah yang dapat dilampirkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Pernyataan Tanah (SPT), Surat Keterangan Tanah (SKT), atau dokumen kepemilikan lainnya yang dipersyaratkan.

Selain itu, calon penerima wajib memenuhi ketentuan belum pernah memperoleh bantuan rehabilitasi atau bedah rumah dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir.

"Calon penerima juga harus masuk dalam kategori Desil Nasional 1 sampai 4," jelasnya.

Baca juga: Selama siaga darurat karhutla tercatat 380 kasus ISPA di Pulang Pisau

Baca juga: SDN Pulang Pisau 2 dan SMPN 2 Maliku juara cerdas cermat

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau prioritaskan normalisasi kanal tangani karhutla Tumbang Nusa



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026