
Siaga darurat bencana, Bupati Shalahuddin larang pembakaran hutan dan lahan

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Shalahuddin menerbitkan surat edaran ditetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah setempat dengan melarang pembakaran hutan dan lahan.
Penegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Barito Utara. Surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca tingginya potensi karhutla di daerah ini.
“Larangan pembakaran hutan dan lahan ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak ingin kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan,” kata Shalahuddin di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Shalahuddin, seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa diminta meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing serta segera bertindak apabila ditemukan kegiatan pembakaran.
Menurut dia, kelompok tani dan pelaku usaha juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat. Instruksi tersebut harus diteruskan secara berjenjang hingga tingkat paling bawah, termasuk UPT, Puskesmas dan pengurus RT/RW.
"Saya tekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan. Perangkat desa/kelurahan, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan dan masyarakat diminta melakukan pengecekan rutin di kawasan yang rawan terbakar," tegas Shalahuddin.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Muhammad Iman Topik mengatakan pihaknya akan mendorong seluruh satuan pendidikan untuk ikut berperan dalam pencegahan karhutla.
“Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan. Kami menginstruksikan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan sekolah dari potensi api,” katanya.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati yang secara khusus menginstruksikan kepala satuan pendidikan mulai TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla kepada peserta didik serta menjaga lingkungan sekolah dari potensi api.
Baca juga: Shalahuddin minta momentum HUT RI menjadi semangat membangun daerah
Topik menambahkan, edukasi kepada siswa diharapkan dapat membangun kesadaran sejak dini sehingga para peserta didik juga dapat menjadi bagian dari penyebarluasan informasi pencegahan kebakaran kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Surat edaran tersebut juga mewajibkan pihak kecamatan, desa, kelurahan, UPT Dinas dan sekolah segera melaporkan indikasi titik panas (hotspot) maupun kejadian kebakaran kepada BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB.
Selain itu, seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, kelurahan, instansi vertikal, UPT Dinas dan sekolah diminta memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan serta dampak kabut asap terhadap kesehatan di lokasi strategis.
Bupati menegaskan, setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan secara tegas dan tanpa membeda-bedakan pelaku.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api,” kata dia.
Baca juga: Bupati Barito Utara pimpin peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI
Baca juga: Bupati Shalahuddin serahkan remisi, enam warga binaan Lapas Muara Teweh bebas
Baca juga: Bupati Barito Utara kukuhkan anggota Paskibraka HUT RI 2026
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
