Logo Header Antaranews Kalteng

Kementerian Hukum catatkan 25 karya kreatif secara gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 18:41 WIB
Image Print
Kemenkum Kalteng catatkan 25 karya kreatif secara gatis. ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI), mencatatkan 25 karya kreatif secara gratis sebagai bagian dari peringatan Hari Pengayoman ke-81.

"Di Kalimantan Tengah, program ini dilaksanakan melalui sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan BNI Palangka Raya, dengan layanan dipusatkan di Kanwil Kemenkum Kalteng," kata Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Selasa.

Hajrianor, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, baik di bidang seni, budaya, akademik, maupun inovasi.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya memiliki nilai dan perlu dilindungi. Melalui layanan ini, kami memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif menciptakan, mencatatkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya,” katanya.

Program tersebut mendapat antusiasme dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, seniman, peneliti, hingga masyarakat umum. Sebanyak 25 karya berhasil dicatatkan secara gratis, terdiri atas berbagai jenis karya seperti lukisan, buku, motif batik, skripsi, tesis, dan karya intelektual lainnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menilai keberagaman karya tersebut menunjukkan besarnya potensi kreativitas masyarakat Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi hukum pencipta, memberikan rasa aman, serta membuka peluang pemanfaatan karya agar memiliki nilai ekonomi.

Selain pencatatan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan. Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah membantu masyarakat memahami jenis karya yang dapat dilindungi hingga proses pencatatannya. Kegiatan turut dihadiri Hajrianor, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati, serta Tim Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Kemenkum Kalteng dorong UMKM lindungi produk lokal lewat kekayaan intelektual

Sinergi DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, dan BNI diharapkan terus diperkuat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Kolaborasi pemerintah dan sektor perbankan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung perlindungan serta pengembangan potensi kreatif daerah.

Melalui momentum Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah, informatif, dan bermanfaat. Pencatatan 25 karya ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu mendorong kreativitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi daerah

Baca juga: Kemenkum Kalteng lindungi kekayaan intelektual Karya di Barito Utara

Baca juga: HUT ke-81 RI jadi momen Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat semangat kebangsaan

Baca juga: Dua karya seni dari Barito Timur resmi dicatatkan dalam hak cipta



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026