
DPR bahas Surpres penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Jakarta (ANTARA) - DPR menindaklanjuti surat presiden (surpres) mengenai penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.
Ihwal pengiriman surpres tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat membuka Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan pimpinan parlemen menyerahkan tindak lanjut surpres tersebut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan.
“Jadi, nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya,” ucap Saan menjawab ANTARA dalam wawancara cegat seusai rapat paripurna.
Dia pun membenarkan bahwa Komisi I bakal menggelar rapat dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas penjualan KRI itu lebih lanjut. Namun, ia belum membeberkan jadwal rapat dimaksud.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
