Logo Header Antaranews Kalteng

Serang Kasatlantas, oknum Perwira Polsek Pahandut dicopot dari jabatan

Senin, 24 Agustus 2026 16:31 WIB
Image Print
Ilustrasi - Serang Kasatlantas, oknum Perwira Polsek Pahandut dicopot dari jabatan. ANTARA/AI

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasihumas, AKP Sukrianto memastikan oknum perwira berinisial EB dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut setelah terlibat insiden dengan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya H.

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” katanya di Palangka Raya, Senin.

EB yang sebelumnya menjabat Kanitreskrim Polsek Pahandut kini ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.

Baca juga: Oknum Perwira serang Kasatlantas Polresta Palangka Raya

Pencopotan dari jabatan tersebut merupakan langkah kedinasan yang dilakukan setelah insiden yang terjadi di lingkungan Mapolresta Palangka Raya pada Selasa (18/8).

Insiden tersebut melibatkan EB dan H yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.

“Pasca kejadian, yang bersangkutan telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Baca juga: Polisi gagalkan aksi tawuran remaja di Palangka Raya, dua sajam disita

Dia mengungkapkan, Kasatlantas Polresta Palangka Raya H mengalami luka akibat insiden tersebut dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.

Peristiwa itu diduga berawal dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026), sebelum kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.

“Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Diduga "microsleep", anggota Polres Katingan meninggal usai kecelakaan

Dalam penanganan perkara, hasil pemeriksaan urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.

Selain itu, satu bilah senjata tajam telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sedangkan sejumlah saksi telah diperiksa Unit Paminal untuk mendalami rangkaian kejadian.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang berjalan,” tegas Sukrianto.

Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku diduga pembakar lahan di Palangka Raya

Baca juga: Satlantas Polresta Palangka Raya tingkatkan pengawasan cegah kecelakaan lalu lintas

Baca juga: Nahas! Pria tanpa identitas tewas usai kecelakaan tunggal di Palangka Raya



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026