Logo Header Antaranews Kalteng

KPK sita sekitar 60 barang bukti di Rektorat Unsoed

Senin, 24 Agustus 2026 22:39 WIB
Image Print
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.

Purwokerto (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Ali Rokhman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sekitar 60 barang bukti dari ruang Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

"KPK itu mengambil barang bukti, itu saja, sekitar 60 barang bukti. Ada dokumen, ada SOP (Standar Operasional Prosedur)," katanya kepada wartawan seusai unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unsoed, Senin sore.

Ia mengatakan penyidik KPK datang ke Gedung Rektorat Unsoed sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: KPK OTT pejabat Rektorat Unsoed, dugaan suap mahasiswa baru

Menurut dia, seluruh barang yang dibawa merupakan dokumen atau kertas dan tidak ada barang elektronik, seperti komputer, yang dibawa dari ruang rektorat.

"Tidak ada komputer, tidak ada. Pengambilan barang bukti dilakukan di tiga ruangan di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed,” katanya menjelaskan.

Ia mengaku bersama para wakil rektor berada di lokasi saat proses tersebut berlangsung.

Akan tetapi, ia menegaskan tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK karena kehadirannya hanya untuk menyetujui barang bukti yang dibawa oleh penyidik.

Baca juga: KPK ungkap dugaan pemeriksa BPK RI terima uang dari vendor DJKA

"Saya tidak diperiksa, hanya menyetujui barang bukti yang dibawa itu," katanya menegaskan.

Menurut dia, tidak ada pemeriksaan lain terhadap pejabat Unsoed dalam kegiatan tersebut karena penyidik KPK hanya mengambil barang bukti yang diperlukan.

Terkait kondisi ruangan di lantai tiga, dia mengatakan ruangan tersebut masih dapat digunakan dengan ketentuan harus dilakukan penyegelan kembali.

"Katanya masih bisa, tapi harus disegel," kata Plt Rektor.

Baca juga: Bebizie dicecar KPK soal honor menyanyi dalam kasus Rita Widyasari

Sementara itu, seratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed pada Senin (24/8) sore untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang berlangsung di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Agustus 2026, menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tersebut.

Baca juga: KPK panggil dua pegawai Jasindo usai tahan 4 tersangka



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026