
Disdik Palangka Raya perpanjang PJJ mulai 1 September 2026

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemantauan harian kualitas udara pada 30–31 Agustus 2026 menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori berbahaya dengan nilai lebih dari 300 akibat pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring diperpanjang kembali mulai tanggal 1 September 2026 dan akan dievaluasi setiap tiga hari sekali untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara terdampak karhutla," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Palangka Raya Jayani dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3824/Disdik.Umpeg/VIII/2026, Senin (31/8).
Dalam surat tersebut, Disdik Kota Palangka Raya menyebut langkah tersebut diperlukan sebagai upaya cepat dan terkoordinasi dengan memprioritaskan keselamatan jiwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan PJJ dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk PAUD, durasi setiap jam pelajaran selama 20 menit, SD 25 menit, sedangkan SMP 30 menit.
Disdik juga memberikan kelonggaran bagi guru yang sedang dalam kondisi kurang sehat untuk melaksanakan dan memandu pembelajaran dari rumah atau Work From Home (WFH), dengan tetap berkoordinasi bersama pihak sekolah.
Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta mendampingi proses pembelajaran serta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama masa PJJ.
Materi pembelajaran selama masa darurat juga diminta lebih disederhanakan dengan fokus pada penguatan literasi, numerasi, pembentukan karakter, serta penanaman tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di lingkungan keluarga.
Baca juga: Disdik Palangka Raya terapkan PJJ karena kualitas udara memburuk
Disdik mengingatkan satuan pendidikan agar tidak memberikan tugas berlebih yang dapat membebani kondisi psikologis peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Kepala satuan pendidikan juga diminta mengawasi lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset sekolah. Selain itu, pelaksanaan PJJ wajib dilaporkan kepada Disdik Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan serta Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/328/2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca juga: Disdik Palangka Raya imbau peserta didik jaga adab
Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi wajib belajar satu tahun
Baca juga: Disdik Palangka Raya dorong anak ikuti PAUD sebelum SD
Pewarta : Adi Wibowo
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
