Logo Header Antaranews Kalteng

Kanwil Kemenkum Kalteng-DPRD Pulpis sinkronisasi dua raperda inisiatif

Selasa, 1 September 2026 16:42 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkum Kalteng-DPRD Pulpis sinkronisasi dua raperda inisiatif di Palangka Raya. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD setempat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Muhammad Mufid saat pembahasan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan sinkronisasi diperlukan untuk memastikan norma yang dirumuskan dalam kedua Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan disharmonisasi regulasi.

"Sinkronisasi ini penting untuk memastikan norma yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmonisasi. Di sisi lain, regulasi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah," katanya.

Sinkronisasi yang dipusatkan di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng tersebut mencakup Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

Pada kegiatan iut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan berdiskusi dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau Yoppy Satriadi beserta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Muhammad Mufit menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan mencermati berbagai substansi, mulai dari kesesuaian materi muatan, dasar hukum, hingga keterkaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan bahwa proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

"Regulasi daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap substansi perlu dicermati agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai norma, tetapi dapat memberi manfaat dalam pelaksanaannya," katanya.

Wakil Kegua I DPRD Kabupaten Pulpis, Yoppy Satriadi mengapresiasi masukan dan pendalaman yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng dalam penyempurnaan kedua Ranperda tersebut.

"Masukan dan pendalaman yang diberikan menjadi bahan penting bagi kami untuk menyempurnakan substansi kedua Ranperda. Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pulang Pisau," ungkapnya.

Melalui proses sinkronisasi tersebut, pihaknya berharap kedua Ranperda diharapkan semakin matang dari sisi substansi dan memiliki kepastian hukum sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah.

Baca juga: Kemenkum Kalteng apresiasi inovasi digital mahasiswa magang STMIK Palangka Raya

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng ingatkan pegawai jaga kesehatan-integritas di tengah kabut asap

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng peringati Maulid Nabi dengan berbagi peduli sesama



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026