Logo Header Antaranews Kalteng

Kemenkum Kalteng-Pemkab Katingan harmonisasi dua Raperbup

Kamis, 3 September 2026 15:12 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkum Kalteng-Pemkab Katingan harmonisasi dua Raperbup. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten Katingan, melakukan harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Raperbup).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pembentukan produk hukum daerah perlu memperhatikan keselarasan antara aspek hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Melalui harmonisasi, substansi regulasi dapat dicermati secara menyeluruh sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.

Sementara itu, dua Rancangan Peraturan Bupati Katingan dibahas dalam rapat harmonisasi itu pertama mengatur Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2030. Raperbub kedua adalah tentang perubahan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.

Rapat pembahasan dua Raperbub Kabupaten Katingan itu dibuka Kakanwil Kenkum Kalteng yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Hak Asasi Manusia (P3H), Muhammad Mufid.

Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah juga siap memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Katingan.

Kegiatan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Katingan Kalpin, Sekretaris DPRD Katingan Kabul Mustiman, Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rusliani, Bagian Hukum Setda Katingan, serta Tim II Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap substansi kedua Raperbup, baik dari aspek kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan.

"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta dapat diterapkan secara efektif," kata Hajrianor.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Katingan, Kalpin, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah.

“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, kedua Raperbup dapat disempurnakan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Katingan dan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan di daerah,” katanya.

Baca juga: Kemenkum Kalteng siapkan 19 posisi Magang Hub bagi lulusan mahasiswa

Ia menjelaskan, Raperbup mengenai Peta Jalan Pembangunan Kependudukan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan secara terarah dan berkelanjutan.

Sementara itu, perubahan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Katingan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng siapkan 19 Posisi MagangHub

Baca juga: Dari Denmark untuk Kalteng, Kakanwil Kemenkum dorong penguatan layanan KI

Baca juga: Menkum: 2027 Indonesia punya layanan pendaftaran merek tercepat di dunia



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026