Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Kotim-Kanwil Kenkum Kalteng tindak lanjuti MoU sinergi hukum dan KI

Kamis, 3 September 2026 15:38 WIB
Image Print
Pemkab Kotim-Kanwil Kenkum Kalteng tindak lanjuti MoU sinergi hukum dan KI. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam bidang hukum dan kekayaan intelektual, menindaklanjuti MoU dalam rangka penguatan sinergi hukum dan Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, mengatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas," katanya.

Pihaknya juga siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan fungsi, khususnya dalam aspek pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.

Menurut Hajrianor, penyusunan Naskah Akademik merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan Perda memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan dan potensi daerah. Perlindungan kekayaan intelektual juga penting karena berkaitan dengan ekonomi, kreativitas, inovasi, dan identitas daerah.

“Potensi kekayaan intelektual di daerah perlu diidentifikasi, difasilitasi, dan diberikan perlindungan yang memadai," katanya.

Pihaknya pun berharap kerja sama ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemkab Kotim dan Kanwil Kemenkum Kalteng telah menyerahkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus membahas tindak lanjut penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Kemenkum Kalteng-Pemkab Katingan harmonisasi dua Raperbup

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng diwakili Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan langkah dan aspek teknis penyusunan Naskah Akademik sebagai tindak lanjut kerja sama yang telah disepakati.

Sementara itu, Perwakilan Pemkab Kotawaringin Timur, Putri menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tindak lanjut MoU berjalan konkret dan terarah.

Pemkab berkomitmen melanjutkan koordinasi hingga proses penyusunan Naskah Akademik dan pembentukan Rancangan Perda, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kolaborasi kedua pihak diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi kekayaan intelektual masyarakat, serta mendorong kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Baca juga: Kemenkum Kalteng siapkan 19 posisi Magang Hub bagi lulusan mahasiswa

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng siapkan 19 Posisi MagangHub

Baca juga: Dari Denmark untuk Kalteng, Kakanwil Kemenkum dorong penguatan layanan KI



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026