Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kotim jadwalkan tinjauan lapangan pengelolaan eks kebun PT DAS

Selasa, 8 September 2026 09:10 WIB
Image Print
Suasana RDP Komisi I DPRD Kotim, terkait pembahasan pengelolaan eks kebun PT DAS yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, Senin (7/9/2026). ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menjadwalkan tinjauan lapangan untuk memastikan kondisi dan status pengelolaan areal eks kebun PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara dan telah diserahkan kepada pihak pengelola.

“Kami menjadwalkan untuk tinjauan lapangan, karena juga ada beberapa indikasi atau argumen yang menyatakan bahwa ada beberapa lahan yang diserahkan ke masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotim, terkait pembahasan pengelolaan eks kebun PT DAS yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara dan penyelesaian permasalahan areal kebun.

Angga menjelaskan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK) untuk mempertemukan PT Agrinas Palma Nusantara, pihak pengelola, serta masyarakat yang berada di areal yang dimaksud.

Pembahasan dalam RDP berfokus pada kejelasan pengelolaan kawasan yang sebelumnya merupakan areal milik PT DAS. Setelah dilakukan penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), areal tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

“Dalam perkembangannya, Agrinas telah menyerahkan pengelolaan areal tersebut kepada pihak pengelola, yakni PT TSSK,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, penyerahan pengelolaan itu disebut telah dituangkan melalui surat, sehingga secara administratif sudah terdapat dasar bagi pihak pengelola untuk menjalankan kegiatan di lapangan.

Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan dalam implementasinya, terutama terkait belum maksimalnya pengelolaan areal yang telah diserahkan tersebut.

“Secara bersurat sudah dikelola, namun pada saat ini pengelolaannya belum secara maksimal. Ada indikasi masih dikuasai beberapa pihak perusahaan lain yang mengoperasionalkan areal tersebut,” ujar Angga.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan pihak PT TSSK menyampaikan surat kepada DPRD Kotim untuk meminta penjelasan mengenai implementasi pengelolaan areal yang menjadi bagian dari penataan aset eks kebun PT DAS tersebut.

Komisi I menilai kejelasan mengenai pihak yang berhak mengelola areal menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan maupun aktivitas di lapangan. Terlebih, kawasan itu juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat yang disebut telah menerima sebagian lahan.

DPRD Kotim tidak ingin hanya mengandalkan keterangan administratif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga, pengecekan langsung ke lapangan dinilai diperlukan untuk mencocokkan informasi yang disampaikan dalam RDP dengan kondisi sebenarnya.

Tinjauan lapangan nantinya juga diarahkan untuk memastikan apakah lahan yang disebut telah diserahkan kepada masyarakat memang benar-benar dikelola dan dimiliki masyarakat atau justru masih berada dalam skema pengelolaan pihak perusahaan.

“Kami ingin memastikan apakah itu benar dimiliki oleh masyarakat atau diswakelola oleh pihak perusahaan,” imbuhnya.

Selain pengecekan lapangan, Komisi I mendorong adanya koordinasi antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim.

Langkah ini diperlukan agar proses pengelolaan eks kebun PT DAS memiliki kejelasan dan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“DPRD Kotim juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan areal tersebut dapat memberikan informasi secara terbuka sehingga persoalan pengelolaan tidak berkembang menjadi masalah baru di tengah masyarakat,” demikian Angga.

Baca juga: DPRD Kotim dorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui KSM

Baca juga: Dua penerbangan ke Sampit kembali dibatalkan

Baca juga: Hujan mengguyur Sampit, BMKG sebut fenomena alami dampak gangguan cuaca

Baca juga: Legislator Kotim dorong pembangunan sumur bor untuk tiga desa



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026