
Saksi perkara pembunuhan Benangin beberkan penyerangan di PN Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Saksi Noralini mengungkap detik-detik penyerangan di sebuah pondok warung Desa Benangin, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang.
“Saya melihat suami saya ditodong pisau,” ungkap Noralini saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Barito Utara, Rabu (23/9).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara menghadirkan Noralini alias Uwa binti H. Jabidi dan Kipli alias Kipli bin Yusran sebagai saksi.
Keduanya memberikan keterangan mengenai peristiwa penyerangan yang terjadi di pondok warung pada 19 April 2026, termasuk situasi yang dialami Noralini saat berada di dalam bangunan.
“Saya bersembunyi ke kamar dan mendengar teriakan minta tolong,” ungkapnya.
Noralini menyebut situasi semakin mencekam ketika terdakwa Suparno alias Mano datang membawa senjata tajam jenis parang. Senjata tersebut disebut digunakan untuk mengancam korban Cuan, yang merupakan suami Noralini.
Tidak lama kemudian, pondok tempat kejadian terbakar. Noralini berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari bangunan dan menjauh dari lokasi saat kobaran api semakin membesar.
“Saya melihat suami saya ditodong pisau,” ucapnya.
Saat meninggalkan lokasi, Noralini mengaku masih mendengar suara tangisan dan teriakan dari dalam pondok. Ia juga menyebut mendengar tangisan Muhammad Dhafi, anak berusia dua tahun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut.
Sebelum meninggalkan lokasi, Noralini juga mengaku melihat salah seorang korban bernama Acha telah tergeletak. Sementara itu, saksi Kipli turut memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai peristiwa penyerangan yang diketahuinya.
“Saya bersembunyi ke kamar dan mendengar teriakan minta tolong,” bebernya dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan JPU terhadap empat terdakwa, yakni Vusen, Lukas, Sita Hariyati alias Sita dan Suparno alias Mano, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1). Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Polisi ungkap tuntas kasus pembunuhan di batas Kalteng-Kaltim
Baca juga: Tragedi berdarah di perbatasan Kalteng-Kaltim, lima tewas dan satu kritis
Baca juga: Kakak beradik warga Jingah bunuh nenek sendiri ditangkap di Kaltim
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Samarinda ditangkap di Barito Utara
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
