
KPK periksa anak eks Kakanwil DJP Jakarta khusus Muhammad Haniv

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, yakni Feby Paramita.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FEB (Feby) selaku pihak swasta. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Budi mengatakan Feby tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Senin ini.
"FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
