
Pemkab Pulang Pisau perkuat perlindungan bagi pekerja rentan

Pulang Pisau (ANTARA) - Wakil Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Ahmad Jayadikarta mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
“Pernyataan tersebut disampaikan setelah kita mengikuti ekspose BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah,” kata Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Senin.
Kegiatan ekspose BPJS Ketenagakerjaan membahas poin-poin yang berkaitan dengan kepesertaan pekerja di desa.
“Salah satu pembahasan dalam ekspose tersebut berkaitan keterlibatan pemerintah setempat dalam mekanisme pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ahmad Jayadikarta memaparkan, pemerintah daerah bersama pihak terkait telah menyepakati agar pembayaran kepesertaan bagi pekerja desa dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa.
“Kita sudah sepakati untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan itu langsung desa sendiri yang mengelola,” jelasnya.
Menurutnya, perlindungan yang menjadi fokus awal bagi pekerja desa mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa.
“Tadi disampaikan kita hanya membayar untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian itu saja jadi kurang lebih Rp10.000 per orangnya,” terang Ahmad Jayadikarta.
Dikatakannya, kepesertaan tersebut ditujukan bagi seluruh pekerja yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan. Baik yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, maupun dari pihak swasta. Pemerintah setempat menilai perlindungan pekerja perlu menjadi perhatian bersama karena risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja.
“Semua pekerja harus mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah juga mendorong perusahaan swasta yang beroperasi di kabupaten setempat untuk memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Kepesertaan tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Dijelaskannya, selain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pekerja pada perusahaan juga perlu memperoleh jaminan hari tua sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut memiliki fungsi penting karena dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja.
“Perusahaan sebenarnya diwajibkan untuk adanya jaminan hari tua karena itu merupakan tabungan bagi pekerja kalau dia sudah pensiun,” demikian Ahmad Jayadikarta.
Baca juga: 476 keluarga di Kelurahan Pulang Pisau terima bantuan beras
Baca juga: KPID Kalteng perkuat Radio H2FM Pulang Pisau
Baca juga: Kasus ISPA dan diare di Pulang Pisau meningkat selama kabut asap
Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
